Kejagung: Direktur JAK TV Jadi Tersangka Tak Terkait Pemberitaan

Direktur Jak TV
Ilustrasi. (Pinterest

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, tidak mempersoalkan pemberitaan.

Perbuatan yang disangkakan kepada Tia bukan terkait pemberitaan, melainkan perbuatan pribadi. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam pertemuan dengan Dewan Pers.

“Kedua, bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” kata Harli di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan dalam kasus itu, yang dipersoalkan Kejagung adalah tindak pidana pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Tian dengan beberapa pihak. Hal ini dinilai sebagai perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada rekayasa di situ, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers Bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan menilai berita-berita media tempat Tian bekerja.

“Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan. Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025) dini hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.

Baca Juga:

Dirut JAKTV Terlibat Perintangan Kasus Penyidikan, Sebar Berita Negatif Kejagung

Usut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Periksa CCTV Kantor Tempo

Para tersangka diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku direktur pemberitaan salah satu tv swasta untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kompetini NTU
Pretasi Gemilang! ITN Malang Tembus 7 Besar Dunia pada Kompetisi Desain Jembatan NTU Singapura 2025
Ariel Tatum
Ariel Tatum Bangun Chemistry Lewat "Date" Bareng Chicco Jerikho
Celine Evangelista Kartini
Celine Evangelista Tampil Tanpa Hijab di Hari Kartini
Perceraian Paula
Hotman Paris Angkat Suara Soal Perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong
TNI bangun pengairan
TNI AD akan Bangun 11.000 Titik Pengairan untuk 500 Hektar Sawah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Driver Ojol Grab Bakal Gelar Demo, Ini Alasannya!

4

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

5

Nubuat Berusia 900 Tahun Ramalkan Pengganti Paus Fransiskus hingga Hari Kiamat
Headline
mobil dpr terbakar
Garasi Eks Anggota DPR Hangus Terbakar, 7 Mobil Mewah Harus Direlakan!
bentrok sukahaji
Bentrok Sukahaji, Wali Kota Bandung Minta Semua Pihak Tempuh Jalan Musyawarah
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Mallorca Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Aston Villa Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.