Ustad di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Pencabulan ustad di Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang ustad berinisial MR (52) di Bekasi akhirnya terungkap. Pria yang menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) itu diduga melakukan pelecehan terhadap anak angkatnya, ZA (22), sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP hingga berkuliah.

Tidak hanya ZA, keponakannya, SA (21), juga menjadi korban dengan pengalaman serupa sejak ia masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kedua korban kemudian memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025.

Keluarga pendamping korban, MA (24), menyebut tindakan MR telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis para korban.

“Salah satu korban didiagnosis post-traumatic demoralization syndrome (PTDS) dan rutin berobat ke psikolog. Saat menceritakan kembali kejadian, sering ada bagian yang hilang seperti memori loss,” kata MA, memgutip beritasatu, Jumat (26/9/2025).

MA menjelaskan, ZA pernah melarikan diri ke rumah temannya di Cikarang karena tidak sanggup lagi menanggung perlakuan pelaku. Saat menceritakan hal tersebut kepada SA, keduanya baru menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban.

Namun, upaya melapor ke keluarga besar justru berujung ironi. Alih-alih mendapat dukungan, korban malah disalahkan. Bahkan, istri pelaku yang pernah memergoki MR berbuat cabul, justru menuding ZA sebagai pihak yang bersalah.

“Reaksi ibu angkatnya justru menyalahkan korban ZA. Dia memukul, menendang, dan pernah mengancam akan mengusir korban dari rumah,” ungkap MA.

MR yang dikenal sebagai ustad sekaligus tokoh masyarakat berpengaruh di Bekasi membuat para korban enggan bersuara karena takut tidak akan dipercaya.

Baca Juga:

Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Agta menambahkan, proses pengungkapan perkara ini tidaklah mudah mengingat aksi pelaku berlangsung sejak lama.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
ASN Subang

Jarang Hadir, 12 ASN di Subang Dipecat!

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, secara resmi memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...