Ustad di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Pencabulan ustad di Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang ustad berinisial MR (52) di Bekasi akhirnya terungkap. Pria yang menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) itu diduga melakukan pelecehan terhadap anak angkatnya, ZA (22), sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP hingga berkuliah.

Tidak hanya ZA, keponakannya, SA (21), juga menjadi korban dengan pengalaman serupa sejak ia masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kedua korban kemudian memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025.

Keluarga pendamping korban, MA (24), menyebut tindakan MR telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis para korban.

“Salah satu korban didiagnosis post-traumatic demoralization syndrome (PTDS) dan rutin berobat ke psikolog. Saat menceritakan kembali kejadian, sering ada bagian yang hilang seperti memori loss,” kata MA, memgutip beritasatu, Jumat (26/9/2025).

MA menjelaskan, ZA pernah melarikan diri ke rumah temannya di Cikarang karena tidak sanggup lagi menanggung perlakuan pelaku. Saat menceritakan hal tersebut kepada SA, keduanya baru menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban.

Namun, upaya melapor ke keluarga besar justru berujung ironi. Alih-alih mendapat dukungan, korban malah disalahkan. Bahkan, istri pelaku yang pernah memergoki MR berbuat cabul, justru menuding ZA sebagai pihak yang bersalah.

“Reaksi ibu angkatnya justru menyalahkan korban ZA. Dia memukul, menendang, dan pernah mengancam akan mengusir korban dari rumah,” ungkap MA.

MR yang dikenal sebagai ustad sekaligus tokoh masyarakat berpengaruh di Bekasi membuat para korban enggan bersuara karena takut tidak akan dipercaya.

Baca Juga:

Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Agta menambahkan, proses pengungkapan perkara ini tidaklah mudah mengingat aksi pelaku berlangsung sejak lama.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital