Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap

Pencabulan Ustad Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang ustad berinisial MR (52) atas dugaan pencabulan serta kekerasan seksual terhadap dua perempuan, yakni anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terbongkar setelah ZA melapor pada 7 Juli 2025. Dalam laporannya, ZA mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual ayah angkatnya sejak usia 14 tahun, yakni sejak 2017 hingga 2025.

“Untuk identitas tersangka memang dikenal sebagai tokoh agama. Korban ZA adalah anak angkat, sementara SA merupakan ponakan tersangka MR,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Lobi Polres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan, korban SA juga telah mengalami hal yang serupa sejak 2013 sampai 2023, ketika ia masih berusia 15–20 tahun. Pelaku meminta foto dan video tidak senonoh sampai melakukan persetubuhan secara berulang.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membujuk korban melalui janji imbalan berupa uang untuk biaya sekolah atau kebutuhan kos. Kondisi ekonomi yang sulit membuat korban merasa tertekan dan takut untuk menolak permintaan pelaku.

“Kalau tidak menuruti permintaan, korban takut tidak diberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Ini membuat korban semakin tertekan,” jelas Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah iPhone milik korban dan flash disk berisi video, rekaman suara, serta tangkapan layar percakapan dengan pelaku. Hasil visum juga mengonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap kedua korban.

“Barang bukti berupa handphone dan flash disk berisi rekaman serta bukti digital sudah diamankan,” tegas Mustofa.

MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:

Ustad di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, MR telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi sejak satu minggu lalu, bahkan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

5

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...