Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap

Pencabulan Ustad Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang ustad berinisial MR (52) atas dugaan pencabulan serta kekerasan seksual terhadap dua perempuan, yakni anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terbongkar setelah ZA melapor pada 7 Juli 2025. Dalam laporannya, ZA mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual ayah angkatnya sejak usia 14 tahun, yakni sejak 2017 hingga 2025.

“Untuk identitas tersangka memang dikenal sebagai tokoh agama. Korban ZA adalah anak angkat, sementara SA merupakan ponakan tersangka MR,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Lobi Polres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan, korban SA juga telah mengalami hal yang serupa sejak 2013 sampai 2023, ketika ia masih berusia 15–20 tahun. Pelaku meminta foto dan video tidak senonoh sampai melakukan persetubuhan secara berulang.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membujuk korban melalui janji imbalan berupa uang untuk biaya sekolah atau kebutuhan kos. Kondisi ekonomi yang sulit membuat korban merasa tertekan dan takut untuk menolak permintaan pelaku.

“Kalau tidak menuruti permintaan, korban takut tidak diberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Ini membuat korban semakin tertekan,” jelas Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah iPhone milik korban dan flash disk berisi video, rekaman suara, serta tangkapan layar percakapan dengan pelaku. Hasil visum juga mengonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap kedua korban.

“Barang bukti berupa handphone dan flash disk berisi rekaman serta bukti digital sudah diamankan,” tegas Mustofa.

MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:

Ustad di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, MR telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi sejak satu minggu lalu, bahkan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026