Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap

Pencabulan Ustad Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang ustad berinisial MR (52) atas dugaan pencabulan serta kekerasan seksual terhadap dua perempuan, yakni anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terbongkar setelah ZA melapor pada 7 Juli 2025. Dalam laporannya, ZA mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual ayah angkatnya sejak usia 14 tahun, yakni sejak 2017 hingga 2025.

“Untuk identitas tersangka memang dikenal sebagai tokoh agama. Korban ZA adalah anak angkat, sementara SA merupakan ponakan tersangka MR,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Lobi Polres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan, korban SA juga telah mengalami hal yang serupa sejak 2013 sampai 2023, ketika ia masih berusia 15–20 tahun. Pelaku meminta foto dan video tidak senonoh sampai melakukan persetubuhan secara berulang.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membujuk korban melalui janji imbalan berupa uang untuk biaya sekolah atau kebutuhan kos. Kondisi ekonomi yang sulit membuat korban merasa tertekan dan takut untuk menolak permintaan pelaku.

“Kalau tidak menuruti permintaan, korban takut tidak diberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Ini membuat korban semakin tertekan,” jelas Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah iPhone milik korban dan flash disk berisi video, rekaman suara, serta tangkapan layar percakapan dengan pelaku. Hasil visum juga mengonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap kedua korban.

“Barang bukti berupa handphone dan flash disk berisi rekaman serta bukti digital sudah diamankan,” tegas Mustofa.

MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:

Ustad di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, MR telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi sejak satu minggu lalu, bahkan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City