Modus Paman di Jaktim Rudapaksa Keponakannya Secara Berulang

Paman rudapaksa keponakannya berulang
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Timur membongkar kasus rudapaksa secara berulang yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya yang masih di bawah umur sejak Maret 2025 di wilayah Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.

“Seorang pria berinisial JP (36) mencabuli keponakan sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga 16 September 2025 dengan melakukan beberapa modus,” kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).

Sri menerangkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan imbalan uang setiap kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada korban. Korban selalu diberikan imbalan sebesar rata-rata Rp100 ribu,” ujar Sri.

Selain itu, kasus ini terungkap setelah korban mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku sehingga tidak berani melapor sejak Maret hingga September 2025.

Pelaku diancam tidak boleh menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun orang lain.

“Korban selalu diancam oleh tersangka, tidak boleh memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Pelaku juga ancam korban dengan kalimat ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, aku akan dilaporkan ke polisi’. Itu cara pelaku mengikat korban agar tidak berani berbicara,” jelas Sri.

Sri menambahkan, korban tidak bisa sepenuhnya memahami situasi yang terjadi lantaran usianya masih tergolong anak di bawah umur.

“Anak itu tidak cakap. Apa yang dilakukan, apa yang dirasakan dia tidak tahu. Bahkan ketika korban pernah membangunkan pelaku, itu dianggapnya seperti om atau paman, tidak bermaksud memancing,” ucap Sri.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tidak sedang hamil dan tidak ada tanda-tanda pernah melakukan aborsi.

Saat ini, korban telah memperoleh perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.

Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya, NFD (16), yang dilakukan berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.

JP diamankan pada 16 September 2025 malam bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, antara lain satu baju kuning, satu kaos putih, satu celana jeans biru, serta satu daster bermotif kotak berwarna putih dan abu-abu.

Baca Juga:

Modus Hukuman Berujung Rudapaksa, Pimpinan Dayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Bejat! Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri saat Terungkap Rudapaksa Anak Kandung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, hukumannya diperberat sepertiga dari vonis pokok karena statusnya sebagai paman korban.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun