KPK Sita Uang Tunai Rp12,8 Miliar dan 140 Bidang Tanah dalam Skandal Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

BPR Jepara
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai senilai Rp12,8 miliar, serta enam kendaraan dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, mengutip Antara, Jumat (19/9/2025).

Asep menjelaskan dari hasil penyitaan, sebanyak 136 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan oleh 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar berhasil diamankan.

Selain itu, dari tersangka Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar, empat mobil, serta dua bidang tanah.

Dari Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, KPK mengamankan uang Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, serta satu mobil.

Sementara dari Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, disita satu bidang tanah atau bangunan dan satu sepeda motor.

Asep menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sedikitnya Rp254 miliar.

KPK diketahui mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha sejak September 2024. Dari penyidikan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski pada awalnya identitas mereka belum dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan.

Pada 26 September 2024, penyidik KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima WNI berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Baca Juga:

Bey Bakal Evaluasi Seluruh BUMD Imbas Kasus Dugaan Korupsi PT BPR Intan Jabar Garut

Lindungi Konsumen, OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS

Baru pada Kamis malam, KPK secara resmi mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka, yakni Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City