Tegas! MK Tolak Usulan Pihak yang Ingin Hapus Kolom Agama di KTP & KK

kolom agama KTP
Ilustrasi (Dok Diskominfo Kab Pasuruan)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mengusulkan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan diajukan oleh Taufik Umar, seorang wiraswasta, yang berargumen bahwa pencantuman agama dalam dokumen kependudukan berpotensi memicu diskriminasi dan mengancam keselamatan warga. Ia mengusulkan agar informasi agama dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik, serupa dengan data biometrik lainnya.

Namun, menurut Suhartoyo, petitum yang diajukan pemohon tidak lazim dan tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat. “Pemohon pada petitum angka 4 dan 5 membuat rumusan yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

MK juga menilai permohonan tersebut tidak jelas karena pemohon tidak merinci peraturan perundang-undangan mana yang harus diubah, serta tidak menjelaskan kewenangan lembaga mana yang berkaitan dengan permintaannya.

Akibatnya, meski berwenang mengadili, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.

BACA JUGA

Gunakan KTP Palsu, Sindikat Pembobol Rekening Lintas Provinsi Gondol Uang Nasabah Rp750 Juta

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Teguh Sugiharto, kuasa hukum pemohon, dalam persidangan sebelumnya (3/9) mengungkapkan bahwa Taufik Umar pernah nyaris menjadi korban kekerasan dalam konflik antarkelompok agama di Poso, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, sweeping KTP berdasarkan agama pada masa konflik telah menimbulkan kekerasan bahkan pembunuhan.

MK berpendapat bahwa permohonan haspus kolom agama pada KTP yang diajukan tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap substantif.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025