Tegas! MK Tolak Usulan Pihak yang Ingin Hapus Kolom Agama di KTP & KK

kolom agama KTP
Ilustrasi (Dok Diskominfo Kab Pasuruan)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mengusulkan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan diajukan oleh Taufik Umar, seorang wiraswasta, yang berargumen bahwa pencantuman agama dalam dokumen kependudukan berpotensi memicu diskriminasi dan mengancam keselamatan warga. Ia mengusulkan agar informasi agama dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik, serupa dengan data biometrik lainnya.

Namun, menurut Suhartoyo, petitum yang diajukan pemohon tidak lazim dan tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat. “Pemohon pada petitum angka 4 dan 5 membuat rumusan yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

MK juga menilai permohonan tersebut tidak jelas karena pemohon tidak merinci peraturan perundang-undangan mana yang harus diubah, serta tidak menjelaskan kewenangan lembaga mana yang berkaitan dengan permintaannya.

Akibatnya, meski berwenang mengadili, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.

BACA JUGA

Gunakan KTP Palsu, Sindikat Pembobol Rekening Lintas Provinsi Gondol Uang Nasabah Rp750 Juta

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Teguh Sugiharto, kuasa hukum pemohon, dalam persidangan sebelumnya (3/9) mengungkapkan bahwa Taufik Umar pernah nyaris menjadi korban kekerasan dalam konflik antarkelompok agama di Poso, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, sweeping KTP berdasarkan agama pada masa konflik telah menimbulkan kekerasan bahkan pembunuhan.

MK berpendapat bahwa permohonan haspus kolom agama pada KTP yang diajukan tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap substantif.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City