Tegas! MK Tolak Usulan Pihak yang Ingin Hapus Kolom Agama di KTP & KK

kolom agama KTP
Ilustrasi (Dok Diskominfo Kab Pasuruan)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mengusulkan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan diajukan oleh Taufik Umar, seorang wiraswasta, yang berargumen bahwa pencantuman agama dalam dokumen kependudukan berpotensi memicu diskriminasi dan mengancam keselamatan warga. Ia mengusulkan agar informasi agama dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik, serupa dengan data biometrik lainnya.

Namun, menurut Suhartoyo, petitum yang diajukan pemohon tidak lazim dan tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat. “Pemohon pada petitum angka 4 dan 5 membuat rumusan yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

MK juga menilai permohonan tersebut tidak jelas karena pemohon tidak merinci peraturan perundang-undangan mana yang harus diubah, serta tidak menjelaskan kewenangan lembaga mana yang berkaitan dengan permintaannya.

Akibatnya, meski berwenang mengadili, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.

BACA JUGA

Gunakan KTP Palsu, Sindikat Pembobol Rekening Lintas Provinsi Gondol Uang Nasabah Rp750 Juta

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Teguh Sugiharto, kuasa hukum pemohon, dalam persidangan sebelumnya (3/9) mengungkapkan bahwa Taufik Umar pernah nyaris menjadi korban kekerasan dalam konflik antarkelompok agama di Poso, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, sweeping KTP berdasarkan agama pada masa konflik telah menimbulkan kekerasan bahkan pembunuhan.

MK berpendapat bahwa permohonan haspus kolom agama pada KTP yang diajukan tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap substantif.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Hakim Eko Aryanto

Hacker Bongkar Dua KTP Hakim Eko Aryanto

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Eko Aryanto, yang memvonis terdakwa korupsi Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, kembali menjadi sorotan setelah seorang hacker dengan akun @volt_anonym

Read More »
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...