Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi di Medan, 8 Tersangka Diringkus Polisi

Perdagangan bayi di Medan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Subdit IV Renakta Direktorat Reskrim Polda Sumut berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dan menangkap delapan orang tersangka. Aksi ilegal ini diketahui telah dijalankan para pelaku selama beberapa tahun terakhir.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengutip Cnnindonesia, Selasa (23/9/2025).

Ricko menjelaskan, para tersangka kecuali ibu sang bayi, telah terorganisir dalam melancarkan aksinya. Jaringan mereka dibuat terputus mulai dari penjual hingga pembeli. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terbaru menyasar seorang bayi laki-laki yang dilahirkan oleh tersangka BDS alias TBD (24).

“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” jelas Ricko.

Dia menyebutkan praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi.

Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta. Penjualan bayi itu dilakukan tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.

“Delapan kali itu tersangka yang sama. Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi,” urainya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik jual beli bayi yang baru lahir.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, masing-masing dengan peran berbeda. BDS alias TBD, ibu kandung bayi, meminta SRR yang merupakan tantenya untuk menjual sang bayi. SRR kemudian menghubungi perantara, yakni AD dan SS, yang menawarkan bayi tersebut kepada MS.

Baca Juga:

Update Kasus Perdagangan Bayi, Polda Jabar: Korban Bertambah Jadi 43

Polda Jabar Dalami Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Lewat Facebook Salah Satu Tersangka

MS, seorang bidan, membeli bayi dari AD dan SS, lalu menjualnya kembali kepada PT dan JES. Selanjutnya, PT dan JES berniat menjual bayi tersebut kepada MM alias BL yang menjadi calon pembeli terakhir dengan tujuan menjual kembali bayi itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Jadwal Imsak Pangandaran

Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal imsak merupakan hal yang penting ketika ingin menjalankan ibadah puasa, terutama pada bulan Ramadan. Jadwal imsak Ramadan 1446

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Prediksi Rayo Vallecano vs Levante Laliga 2025/2026
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Elche La Liga 2025/2026, Momentum Kebangkitan Tuan Rumah
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan antara Rayo Vallecano dan Elche CF pada lanjutan La Liga...

4

Duel Mike Tyson dan Jake Paul
Jelang Pertarungan dengan Jake Paul, Sikap Mike Tyson Melembek
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mike Tyson, salah satu petinju paling legendaris dalam sejarah tinju...

5

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...