Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi di Medan, 8 Tersangka Diringkus Polisi

Perdagangan bayi di Medan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Subdit IV Renakta Direktorat Reskrim Polda Sumut berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dan menangkap delapan orang tersangka. Aksi ilegal ini diketahui telah dijalankan para pelaku selama beberapa tahun terakhir.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengutip Cnnindonesia, Selasa (23/9/2025).

Ricko menjelaskan, para tersangka kecuali ibu sang bayi, telah terorganisir dalam melancarkan aksinya. Jaringan mereka dibuat terputus mulai dari penjual hingga pembeli. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terbaru menyasar seorang bayi laki-laki yang dilahirkan oleh tersangka BDS alias TBD (24).

“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” jelas Ricko.

Dia menyebutkan praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi.

Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta. Penjualan bayi itu dilakukan tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.

“Delapan kali itu tersangka yang sama. Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi,” urainya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik jual beli bayi yang baru lahir.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, masing-masing dengan peran berbeda. BDS alias TBD, ibu kandung bayi, meminta SRR yang merupakan tantenya untuk menjual sang bayi. SRR kemudian menghubungi perantara, yakni AD dan SS, yang menawarkan bayi tersebut kepada MS.

Baca Juga:

Update Kasus Perdagangan Bayi, Polda Jabar: Korban Bertambah Jadi 43

Polda Jabar Dalami Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Lewat Facebook Salah Satu Tersangka

MS, seorang bidan, membeli bayi dari AD dan SS, lalu menjualnya kembali kepada PT dan JES. Selanjutnya, PT dan JES berniat menjual bayi tersebut kepada MM alias BL yang menjadi calon pembeli terakhir dengan tujuan menjual kembali bayi itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026