Harapan Punya SIM Seumur Hidup Kandas di Tangan MK, Ini Alasannya

Penulis: Budi

SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. (LNews).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Keputusan ini tentu saja memunculkan berbagai pendapat dan pertimbangan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selama ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, melansir kanal YouTube MK, Jumat (15/8/2023).

Menurut Anwar, SIM memiliki karakteristik yang berbeda dengan e-KTP. E-KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia, sedangkan SIM hanya diwajibkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Fungsi inilah yang membedakan SIM dengan e-KTP. Meskipun keduanya berisi informasi identitas, SIM berperan dalam mengatur siapa yang memiliki kompetensi dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“Di mana, untuk mendapatkannya, calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi,” jelasnya.

BACA JUGA: Lebih Gampang, Cara Perpanjang SIM Lebih Praktis Pakai Aplikasi ini

Enny juga menyampaikan, bahwa MK percaya adanya kebutuhan untuk melakukan evaluasi dalam penerbitan SIM. Selama lima tahun berlaku, banyak perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Salah satu perubahan utama adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM. Dalam kurun waktu ini, kemungkinan terjadinya perubahan pada aspek-aspek identitas juga terbuka lebar. Ini termasuk nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari.

“Sejauh ini, masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM,” katanya.

Sementara itu, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan, ia setuju dengan menolak gugatan pemohon, tetapi ia berpendapat bahwa di masa mendatang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa ada beragam pandangan mengenai masalah ini.

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan, kepada pembentuk undang-undang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” ucap Daniel.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Irfan Hakim
Irfan Hakim Tolak Tawaran Poligami dari Istri, Ungkap Prioritaskan Kebahagiaan Keluarga
Tijjani Reijnders
Resmi Gabung Man City, Tijjani Reijnders Sebut Nasi Goreng Makanan Favoritnya
dedy jokowi nabi
Panen Hujatan Usai Sebut 'Jokowi Memenuhi Syarat Nabi', Dedy PSI Klarifikasi
iOS 26
Maaf, 3 iPhone Ini Tak Bisa Update iOS 26
One Piece Chapter 1151
Review One Piece Chapter 1151, Pecahnya Pertarungan Suci Elbaf vs Pasukan Iblis Imu
Berita Lainnya

1

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

2

Benang-Benang yang Bercerita: Perjalanan Desainer Muda Membangun Fashion Ramah Lingkungan

3

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

4

Fetty Anggrainidini Bacakan Pandangan Umum RPJMD Jawa Barat di Rapat Paripurna

5

Fetty Anggraenidini dan Tim Besty Laksanakan Kurban, Pererat Tali Persaudaraan di Idul Adha
Headline
SIAGA 98 Bos Jembatan Nusantara
Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP
Luhut: Anggaran MBG Tahun 2026 Capai Rp300 Triliun
Luhut: Anggaran MBG Tahun 2026 Capai Rp300 Triliun
Patrick Kluivert
Patrick Kluivert Jadi Meme Gara-Gara Ekspresi Canggung Saat Indonesia Dibantai Jepang 6-0
Isu Pungli Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia, Begini Respon Menag
Isu Pungli Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia, Begini Respon Menag

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.