MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak

MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak
Ilustrasi.-Suasana pekerja di sebuah pabrik produksi reepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh.

“UMP 2025 pasti naik, tidak mungkin turun atau stagnan,” kata Yassierli eperti ikutip Teropongmedia.

Namun ia tidak mau memberikan bocoran lebih banyak mengenai besaran kenaikan UMP 2025. Menaker Yassierli memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak bedrinks dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 berpotensi diumumkan hari ini (7/11). Mahkamah Konstitusi atau MK sebelumnya memintah aturan tentang upah diubah.

MK Mengabulkan Permohonan Partai Buruh

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lembaga yudikatif ini membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, salah satunya terkait upah.

Mahkamah Konstitusi meminta pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

UU Cipta Kerja 

UU Cipta Kerja sebelumnya menghapus komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan atau upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

MK juga menilai penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kera bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia atau HAM, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

MK pun meminta pemerintah dan DPR segera membuat UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Pertimbangan hukum ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Adanya Kemungkinan Perhimpitan Norma

MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Ini terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, baik berupa pasal dan ayat, yang sulit dipahami awam, termasuk oleh pekerja/buruh.

BACA JUGA: Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, MK menilai tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Menurut lembaga ini, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan dengan adanya undang-undang baru.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025