MK: Penurunan Batas Usia Capres dan Cawapres Bentuk Pelanggaran Moral dan Diskriminasi

MK tolak gugatan soal penurunan batasan usia capres dan cawapres. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi menganggap menurunkan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi untuk mereka yang berusia di bawah 35 tahun.

Pasalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendalilkan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif.

“Dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, di ruang siding Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

“Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” lanjutnya.

Maka dari itu Saldi Isra menyebut, Mahkamah Konstitusi tak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Hal itu berpotensi menimbulkan dinamika untuk ke depannya.

“Jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Saldi.

Persidangan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Harus diketahui perkara itu dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia bernama Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 2 Strategi Bantu UMKM Berkembang

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Mereka meminta supaya setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi para pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk jadi atau maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri