Catat! Ini 4 Poin Revisi UU MK Berdasarkan Usulan DPR RI

Revisi UU MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI (IG MKRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi III DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MK RI) telah dilaksanakan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Ia berharap revisi UU MKRI selesai dalam masa sidang yang digelarnya.

“Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini,” tegas Bambang Pacul seperti dilansir Parlementaria, Rabu (29/11/2023).

Bambang menjelaskan, ada empat poin materi perubahan pada UU MK yang diusulkan oleh DPR RI.

Keempat poin tersebut adalah:

1.Syarat batas usia minimal hakim konstitusi yang semula 40 tahun diubah menjadi 50 tahun;

2. Evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI;

3. Revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.

4. Selanjutnya mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

BACA JUGA: PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Namun Pacul membantah soal revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Menurutnya, proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.

“Tidak menyangkut hal tersebut (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ),” tegas Pacul.

Ia meminta masyarakat jangan khawatir dengan revisi UU MK, karena yang perlu dikhawatirkan adalah pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

“Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026