Gajah Sumatra Tewas Tersengat Kabel Listrik Perkebunan di Aceh, BKSDA Tempuh Jalur Hukum!

gajah sumatera tersengat listrik
Tim medis BKSDA Aceh melakukan nekropsi bangkai gajah yang ditemukan mati di Aceh Tengah, Minggu (22/2/2026). (dok. BKDSA Aceh)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kematian seekor gajah sumatra betina di Kabupaten Aceh Tengah ke pihak kepolisian.

Satwa dilindungi tersebut diduga kuat tewas akibat tersengat aliran listrik di area perkebunan warga.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan laporan resmi telah diajukan ke Polres Aceh Tengah dan kini memasuki tahap penyelidikan.

“Kasus kematian gajah ini ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi… saat ini tahap penyelidikan,” ujar Ujang, Rabu (25/2/2026).

Kronologi Penemuan

BKSDA menerima laporan warga pada Sabtu (21/2/2026) mengenai bangkai gajah di perkebunan Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol. Tim gabungan kemudian turun ke lokasi bersama aparat kepolisian dan mitra WWF Indonesia.

Di lokasi, petugas menemukan gajah betina berusia sekitar 20 tahun. Satwa tersebut diperkirakan mati pada Jumat malam (20/2/2026). Saat ditemukan, belalai gajah masih menempel pada kawat listrik bertegangan tinggi yang aktif.

Tim medis BKSDA bersama penyidik melakukan nekropsi atau bedah bangkai. Hasil awal menunjukkan adanya luka bakar pada belalai yang menguatkan dugaan kematian akibat sengatan listrik. Sampel organ vital telah diambil untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, bangkai gajah dikuburkan di sekitar lokasi penemuan.

Baca Juga:

Resmi Dilarang Pemerintah, Wahana Tunggang Gajah Tak Boleh Lagi di Indonesia

Harimau Sumatera Terluka Akibat Ranjau Babi di Perkebunan Bukit Koto Tabang

Peringatan dan Status Konservasi

Ujang menegaskan pemasangan kawat berarus listrik tegangan tinggi sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam satwa liar tetapi juga manusia.

Gajah sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia dan berstatus Critically Endangered menurut IUCN Red List. Data Direktorat Jenderal KSDAE tahun 2025 memperkirakan populasinya tersisa sekitar 924–1.359 individu di alam liar.

BKSDA mengimbau masyarakat tidak memasang jerat atau aliran listrik berbahaya serta menjaga habitat satwa liar. Pelanggaran terhadap satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025