Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang terletak di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi (dok. dana mitra lingkungan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi, karena dugaan pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan.

“Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengutip Antara.

Dia menjelaskan bahwa Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 TPA di seluruh Indonesia, yang disertai langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum.

Baca Juga:

KLH Bongkar Pelanggaran Lingkungan di Kawasan PT IMIP

KLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Sejauh ini, Deputi Gakkum KLH tengah menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi, yaitu Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Terkait TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.

KLH/BPLH juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, KLH juga tengah memproses sejumlah TPA ilegal termasuk TPA ilegal Limo, Kota Depok, dimana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial J telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, tersangka S masih dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

Tindakan serupa juga tengah dilakukan terhadap kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta. KLH/BPLH melalui penyidik PNS sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Langkah-langkah itu, kata Rizal, menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten,” kata Rizal Irawan. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri