Tegas! KLH Tindak Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu

KLH Tindak Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Aktifitas pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu (Dok. KLH)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup menindak aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Tepatnya di kawasan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Ia pun menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas yang merusak.

“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia akan memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi. Diketahui, pengerukan pasir laut ini dilakukan tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen maupun Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius.

Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan illegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan. Ini dikarenakan tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Gakkum LH memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin. Yakni, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BACAJUGA: Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan terus memantau perkembangan kasus. serta, memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

4

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

5

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...