Tegas! KLH Tindak Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu

KLH Tindak Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Aktifitas pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu (Dok. KLH)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup menindak aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Tepatnya di kawasan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Ia pun menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas yang merusak.

“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia akan memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi. Diketahui, pengerukan pasir laut ini dilakukan tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen maupun Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius.

Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan illegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan. Ini dikarenakan tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Gakkum LH memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin. Yakni, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BACAJUGA: Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan terus memantau perkembangan kasus. serta, memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City