Resmi Dilarang Pemerintah, Wahana Tunggang Gajah Tak Boleh Lagi di Indonesia

tunggang gajah
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia secara resmi melarang seluruh bentuk wahana dan atraksi tunggang gajah di fasilitas wisata maupun lembaga konservasi.

Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan satwa liar, sekaligus pergeseran arah pariwisata dari hiburan berbasis eksploitasi menuju pendekatan yang lebih etis dan bertanggung jawab.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang, yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, seluruh pengelola lembaga konservasi dan fasilitas wisata satwa diinstruksikan menghentikan aktivitas gajah tunggang tanpa pengecualian.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan tidak terbatas pada daerah tertentu.

Berlaku Nasional, Bukan Hanya Bali

Pemerintah menegaskan aturan tersebut mencakup seluruh wilayah Indonesia. Artinya, semua tempat wisata dan lembaga konservasi yang memelihara gajah wajib mematuhi larangan tersebut, baik di Bali, Sumatra, Kalimantan, maupun daerah lain.

Sejumlah fasilitas wisata diketahui telah lebih dulu menindaklanjuti kebijakan ini. Bali Zoo menghentikan wahana tunggang gajah sejak 1 Januari 2026.

Sementara Mason Elephant Park secara resmi menghentikan aktivitas serupa pada 25 Januari 2026, setelah menerima peringatan dari otoritas konservasi.

Langkah ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak sekadar imbauan, tetapi benar-benar diawasi dan diterapkan.

Alasan Pelarangan Wahana Tunggang Gajah

Larangan wahana tunggang gajah didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan satwa (animal welfare). Pemerintah menilai praktik ini berpotensi menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis pada gajah.

Beberapa alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:

  • Metode pelatihan yang berisiko menyakiti, termasuk penggunaan alat pengendali yang dapat menimbulkan stres dan trauma berkepanjangan.
  • Struktur tubuh gajah tidak dirancang untuk menanggung beban manusia secara berulang dalam jangka panjang.
  • Terbatasnya perilaku alami gajah, seperti bergerak bebas, bersosialisasi, merumput, dan mandi lumpur yang penting bagi kesehatan satwa.

Pemerintah mendorong pengelola wisata satwa untuk beralih ke model wisata berbasis edukasi, konservasi, dan observasi perilaku alami gajah.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Setelah surat edaran diterbitkan, pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di masing-masing daerah. Fasilitas yang masih melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari:

  • Surat Peringatan I (SP-I)
  • Surat Peringatan II (SP-II)
  • Hingga pencabutan izin operasional jika tetap tidak patuh

Pendekatan administratif ini berdampak langsung terhadap izin konservasi dan pariwisata, sehingga memiliki kekuatan implementatif meskipun bukan berbentuk undang-undang baru.

Baca Juga:

Menanti Nasib Bandung Zoo, Warga Cemas Ikon Bersejarah Kota Bisa Menghilang

JPPI Nilai Anak SD Bunuh Diri di NTT Bukti Gagalnya Negara Penuhi Pendidikan Gratis

Arah Baru Wisata Satwa di Indonesia

Larangan wahana tunggang gajah menjadi bagian dari transformasi pariwisata satwa nasional. Pengelola didorong mengembangkan aktivitas alternatif seperti:

  • Observasi perilaku alami gajah
  • Edukasi konservasi dan habitat satwa
  • Program kesadaran publik tentang perlindungan satwa liar

Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global pariwisata berkelanjutan yang menempatkan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa gajah tidak lagi diposisikan sebagai objek hiburan, melainkan sebagai satwa liar yang harus dilindungi dan dihormati dalam ekosistemnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City