KLH Percepat Sanksi untuk 1.369 Perusahaan, Fokus Tekan Dampak Bencana

KLH Cabut Izin 8 Perusahaan Terkait Banjir
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Foto: dok.Setpres).
-

Tidak ada video disisipkan.

MARTAPURA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat langkah penegakan hukum terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana seperti banjir.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah mengevaluasi aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, termasuk 185 perusahaan di Kalimantan Selatan.

“Kami mencocokkan seluruh aktivitas tambang, baik berizin maupun ilegal, dengan dokumen persetujuan lingkungannya,” ujarnya saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar.

Menurut Hanif, sebagian kasus telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan. Sementara itu, beberapa perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda kepada negara.

“Sejauh ini, sudah sekitar Rp1,5 triliun disetor ke kas negara dari berbagai kasus pelanggaran lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga:

Dampak Bencana Metrologi Puluhan Sekolah di Garut Rusak

KLH juga melakukan evaluasi langsung di lapangan dengan melibatkan tim ahli, terutama untuk memastikan kepatuhan perusahaan di tengah musim hujan yang berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah tengah menelusuri dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir di sejumlah wilayah. Proses ini ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan.

“Penegakan hukum difokuskan pada penagihan denda serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan pelanggar,” tegas Hanif.

Hasil evaluasi terhadap tambang ilegal nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City