JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan tumpukan batubara dalam jumlah besar tanpa pemilik yang jelas di sepanjang jalur strategis Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Temuan ini langsung memicu operasi pengamanan negara karena diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung pada pertengahan Januari 2026 itru, petugas menemukan sekitar 50.000 ton batubara yang tersimpan di sejumlah dermaga bongkar muat (jetty) dan area tambang.
Batubara tersebut dinilai rawan diselewengkan karena tidak tercatat sebagai produksi resmi perusahaan tambang mana pun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa stockpile tersebut dikategorikan sebagai aset negara yang harus segera diamankan.
“Batubara ini tidak bertuan, berpotensi hilang, dan berasal dari aktivitas yang diduga ilegal. Karena itu langsung kami amankan,” ujar Jeffri di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sebagai langkah awal, Ditjen Gakkum ESDM memasang garis segel resmi dan plang larangan di lokasi tumpukan batubara. Penandaan ini sekaligus menegaskan status hukum material tersebut sebagai kekayaan negara yang berada dalam pengawasan aparat.
Ditemukan di Enam Titik Strategis
Batubara “tak bertuan” tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda, meliputi pelabuhan khusus batubara dan area pertambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi-lokasi ini dikenal sebagai jalur vital distribusi batubara di Kalimantan Timur.
Operasi pengamanan berlangsung selama dua hari, 14–15 Januari 2026, dan menjadi bagian dari langkah intensif pemerintah menekan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini merugikan negara.
Baca Juga:
Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Diusulkan Jadi Dewan Gubernur BI
OJK Serahkan Tersangka Pidana Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke JPU
Negara Siapkan Lelang
Setelah pengamanan lapangan, pemerintah kini masuk ke tahap krusial berikutnya yakni penelusuran asal-usul batubara. Proses ini mencakup pengukuran ulang kuantitas serta pengujian kualitas, yang akan melibatkan surveyor independen dan instansi berwenang.
Jeffri memastikan, jika seluruh proses administrasi dan hukum rampung, batubara tersebut akan dilelang secara terbuka.
“Hasil lelang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM,” katanya.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara dari praktik ilegal yang selama ini sulit terdeteksi.
Sinyal Keras ke Tambang Ilegal
Kasus ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik tambang ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan di jalur logistik sungai. Sungai Mahakam selama ini menjadi nadi distribusi batubara, namun juga rawan disalahgunakan.
Operasi pengamanan dilakukan dengan dukungan lintas instansi, termasuk Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
(Dist)











