KLH Selidiki Kematian Dua Pesut Mahakam, Diduga Terkait Aktivitas Batu Bara

KLH Selidiki Kematian Dua Pesut Mahakam, Diduga Terkait Aktivitas Batu Bara
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Dilaporkan dua ekor Pesut Mahakam ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), menduga kematian satwa dilindungi itu disebabkan karena aktivitas tambang batubara di kawasan tersebut.

Dalam dua hari terakhir, Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), yang juga melaporkan kematian pesut mahakam, menyebut adanya lonjakan lalu lintas 13 tongkang batubara per jam di kawasan tersebut.

KLH Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas hal ini, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan menempuh jalur hukum demi melindungi keselamatan Pesut Mahakam. Dia meminta agar setiap kegiatan di kawasan tersebut dapat patuh pada perizinan dan pemenuhan baku mutu.

“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Tiga Perusahan di Kawasan Konservasi Diawasi KLH

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengawasi tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Baca Juga:

10 Hewan Endemik Kalimantan yang Terancam Punah

Bandung Zoo Ditutup Gegara Konflik Manajemen, Siapa yang Tanggung Biaya Pakan Hewan?

Selain itu, kualitas air juga menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu—antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas—mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan.

“Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” sambungnya.

Pesut Makam Satwa Dilindungi

Sebagai informasi, Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan info dari RASI, populasi Pesut Mahakam per tahun 2025 tercatat hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat yang merusak ekosistem air sungai.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025