JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Air mata Nenek Saudah jatuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Saudah, seorang lansia korban dugaan penganiayaan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian negara terhadap kasus yang menimpanya usai menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” ucapnya terbata, sembari menahan tangis.
Baca Juga:
BNPB: Longsor Solok Merupakan Lokasi Tambang Ilegal
“Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Padahal tersangka sendiri mengakui ada beberapa orang,” ujar perwakilan keluarga dengan nada kecewa.
Bagi keluarga, kehadiran Saudah di Senayan bukan sekadar mencari simpati, melainkan menuntut keadilan yang mereka nilai belum sepenuhnya ditegakkan. Mereka mempertanyakan penanganan hukum yang hanya menetapkan satu tersangka, sementara luka fisik dan trauma yang dialami korban dinilai mustahil dilakukan oleh satu orang.
Keluarga juga mendesak agar Saudah mendapatkan pendampingan hukum yang benar-benar netral, sekaligus perlindungan menyeluruh sebagai korban, bukan hanya secara hukum, tetapi juga sosial. Pasalnya, sejak kasus penganiayaan mencuat, Saudah justru mengalami pengucilan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ibu kami dikucilkan dari masyarakat. Padahal beliau ini anak kandung Rajo Bagompo, tokoh adat di Lubuk Aro. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat,” katanya.
Kasus Saudah kini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, terutama lansia, sekaligus mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan kekuatan lokal di Pasaman. Keluarga berharap, RDP ini tak berhenti pada empati, tetapi berujung pada penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Diketahui, Nenek Saudah menjadi korban penganiayaan pada 1 Januari 2026 setelah menolak aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Hingga kini, Polres Pasaman baru menetapkan satu tersangka berinisial IS alias MK.











