Meresahkan, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pinjol Ilegal Harus Tegas!

Penegakan Hukum Terhadap Pinjol
Waspada Pinjol Ilegal.(Ilustrasi:SWI).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Pakar Hukum yang juga advokat, Effendi Saman,SH mengatakan, persoalan pinjaman online atau financial technology peer to peer (fintech P2P) ilegal makin meresahkan masyarakat. Bahkan, pengaduan masyarakat saat ini terus meningkat. Hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Polri harus bekerja sama menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat, maka OJK dan Polri harus kerja sama untuk menindak perusahaan pinjol yang telah merugikan masyarakat,” kata Effendi kepada Teropong media.id, Sabtu (4/11/2023).

Effendi menyebutkan, pinjol ilegal harus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam mengecek aplikasi pinjol ilegal yang beredar di media sosial (medsos). Pasalnya jika tidak ditekan aplikasi pinjol ilegal tersebut, maka banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal tersebut.

“Kominfo juga harus mengecek aplikasi pinjol ilegal yang ada di media sosial,karena akan banyak masyarakat yang terjebak oleh pinjol ilegal,” ucap Effendi.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Bisa Dijerat Pidana

Effendi menyebutkan bahwa perlu adanya tindakan tegas polri dalam menindak perusahaan ilegal yang saat ini mulai marak di media sosial.

“Jadi langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan terus menerus ,” ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan pinjol ilegal juga banyak yang menyebar data pribadi , sehingga perlu langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara hukum jika ada perusahan pinjol ilegal melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi.” bebernya.

Menurut dia, masyarakat sering tertipu rayuan pinjol ilegal, karena persyaratan yang mudah diberikan pihak pinjol ilegal
membuat masyarakat terjebak.

“Persyaratan mudah membuat masyarakat tertarik untuk mendapatkan pinjaman dari pinjol, sehingga masyarakat terjebak pinjol ilegal,” bebernya.

 (Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City