Meresahkan, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pinjol Ilegal Harus Tegas!

Penegakan Hukum Terhadap Pinjol
Waspada Pinjol Ilegal.(Ilustrasi:SWI).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Pakar Hukum yang juga advokat, Effendi Saman,SH mengatakan, persoalan pinjaman online atau financial technology peer to peer (fintech P2P) ilegal makin meresahkan masyarakat. Bahkan, pengaduan masyarakat saat ini terus meningkat. Hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Polri harus bekerja sama menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat, maka OJK dan Polri harus kerja sama untuk menindak perusahaan pinjol yang telah merugikan masyarakat,” kata Effendi kepada Teropong media.id, Sabtu (4/11/2023).

Effendi menyebutkan, pinjol ilegal harus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam mengecek aplikasi pinjol ilegal yang beredar di media sosial (medsos). Pasalnya jika tidak ditekan aplikasi pinjol ilegal tersebut, maka banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal tersebut.

“Kominfo juga harus mengecek aplikasi pinjol ilegal yang ada di media sosial,karena akan banyak masyarakat yang terjebak oleh pinjol ilegal,” ucap Effendi.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Bisa Dijerat Pidana

Effendi menyebutkan bahwa perlu adanya tindakan tegas polri dalam menindak perusahaan ilegal yang saat ini mulai marak di media sosial.

“Jadi langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan terus menerus ,” ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan pinjol ilegal juga banyak yang menyebar data pribadi , sehingga perlu langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara hukum jika ada perusahan pinjol ilegal melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi.” bebernya.

Menurut dia, masyarakat sering tertipu rayuan pinjol ilegal, karena persyaratan yang mudah diberikan pihak pinjol ilegal
membuat masyarakat terjebak.

“Persyaratan mudah membuat masyarakat tertarik untuk mendapatkan pinjaman dari pinjol, sehingga masyarakat terjebak pinjol ilegal,” bebernya.

 (Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik