JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif. Proses penyidikan kini ditarik langsung ke Mabes Polri.
“Iya, penanganan pidananya kami tarik ke Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Eko belum mengungkap detail substansi perkara yang tengah didalami oleh penyidik.
Di sisi lain, penanganan etik juga berjalan paralel. Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, membenarkan bahwa Divisi Propam Polri turut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik.
“Benar,” ujarnya singkat, tanpa merinci materi pemeriksaan.
Baca Juga:
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, hanya menyampaikan bahwa perwira menengah tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Nama AKBP Didik mencuat ke publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam pengembangan perkara, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu yang dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti sabu seberat 488 gram ditemukan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain proses pidana, AKP Malaungi telah lebih dulu dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2).











