BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bekasi di Ruang Rapat Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan untuk membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekas Sardi Efendi didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani serta dihadiri anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dan pemaparan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk memastikan proses pembahasan berjalan komprehensif, DPRD Kota Bekasi menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah lainnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti secara serius agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel.
“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus menjadi perhatian bersama. DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Sardi.
Selain mengevaluasi tindak lanjut LHP BPK, Banggar DPRD juga mencermati berbagai aspek dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, termasuk realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Bekasi berharap setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi dalam penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya.
Rapat kerja ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara optimal. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan di Kota Bekasi.