Tips Urus STNK Hilang Bukan Nama Sendiri, Nggak Rumit Kok

Penulis: Saepul

mengurus STNK hilang
ilustrasi (UMSU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah masalah yang tidak diharapkan. Masalah ini bisa disebabkan jatuhnya STNK hingga memang benar-benar hilang.

Namun, situasi ini akan lebih rumit,jika STNK kendaraan Anda bukan atas nama sendirI, karena mulanya membeli kendaraan bekas.

Tips Mengurus STNK Bukan Nama Sendiri

Tapi tenang, Anda bisa menyelesaikan masalah pelik ini melalui tips mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Melansir situs Daihatsu, adapun tipsnya seperti berikut ini:

1. Melengkapi Syarat Pengurusan STNK yang Hilang

Langkah pertama dalam mengurus STNK yang hilang adalah memastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi:

Surat Kehilangan SKTLK atau BAP: Anda perlu membuat surat kehilangan ini, yang bisa Anda dapatkan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat dengan domisili Anda. Surat ini adalah bukti bahwa STNK Anda hilang dan perlu diganti.

KTP Asli Pemilik Sebelumnya: Jika kendaraan yang Anda beli belum diubah nama, Anda memerlukan KTP asli pemilik sebelumnya.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi: Anda perlu BPKB asli dan lima lembar fotokopi. Namun, jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda dapat meminta fotokopinya dari pihak leasing dan kemudian melampirkannya ke Samsat setempat setelah dilakukan legalisasi di Polsek atau Samsat terdekat.

Surat Kuasa dari Pemilik KTP Kendaraan Sebelumnya: Dalam hal Anda tidak dapat membuat surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya, Anda bisa membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat. Jangan lupa untuk melampirkan materai Rp10.000.

2. Mengunjungi Kantor Samsat

Setelah Anda memiliki semua persyaratan yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili asal kendaraan yang terdaftar. Pastikan Anda mengetahui jam operasional Samsat, yang biasanya berlangsung pada hari Senin hingga Sabtu.

3. Mengunjungi Lokasi Cek Fisik Kendaraan

Anda perlu mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan untuk mendapatkan bukti pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Pastikan Anda memiliki fotokopi bukti ini sebagai salah satu syarat pengurusan.

4. Melakukan Cek Blokir

Pastikan Anda mengecek status kendaraan Anda untuk memastikan apakah kendaraan tersebut sudah diblokir atau tidak. Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, Anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut sebelum melanjutkan proses pengurusan STNK.

5. Kunjungi Loket Bea Balik Nama II (BBN II)

Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru. Serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, termasuk bukti cek fisik kendaraan.

6. Melakukan Pembayaran

Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, pastikan untuk melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK baru dapat dilanjutkan. Selain itu, bayar biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

7. Mengambil STNK Baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Setelah proses pembayaran selesai, Anda tinggal menunggu panggilan petugas untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Pastikan untuk memeriksa data yang tertera pada STNK dan SKPD Anda, agar tidak ada kesalahan penulisan nama atau data diri lainnya.

Dengan mengikuti panduan seperti di atas, Anda dapat mengurus STNK yang hilang untuk kendaraan yang bukan atas nama Anda sendiri dengan lebih mudah.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

5

Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.