Mau Perpanjang SIM yang Lama Mati? Ini Aturannya

sim mati
Ilustrasi (Mitsubishi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Mungkin anda sebagai pemilik kendaraan bermotor bertanya-tanya, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melawati masa berlaku atau mati, masih bisa untuk melakukan perpanjangan?

Masa berlaku dokumen penting ini umumnya selama lima tahun terhitung s ejak tanggal penerbitan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan Perpanjangan SIM Mati

Menurut Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, identitas pengendara tersebut dapat memperpanjang aktivasi sebelum habis masa berlakunya. Proses perpanjangan ini memberikan kemudahan kepada pengendara untuk memastikan kelangsungan legalitas berkendara mereka.

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Namun, apakah bis perpanjang SIM  mati yang masa berlakunya sudah lewat dari batas? Melansir akun X @tmcpoldametro, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ini berarti, pemilik SIM perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik.

Pasal 4 ayat (4) memberikan pengecualian, terutama jika SIM lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar. Dalam kasus ini, SIM dapat menjadi pengecualian dari ketentuan untuk penerbitan SIM baru. Perpanjangan SIM mengacu berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Prosedur Perpanjangan 

Perlu Dicatat oleh anda, dispensasi perpanjangan SIM saat libur panjang. Menurut Pasal 4 ayat (4) huruf b, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Dispensasi ini hanya berlaku jika SIM habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM libur. Sebagai contoh, jika SIM Anda habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024, Anda dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mengikuti mekanisme implementasi perpanjangan.

Penting untuk memahami bahwa peraturan mengenai perpanjangan SIM dapat berubah. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun