Mau Perpanjang SIM yang Lama Mati? Ini Aturannya

sim mati
Ilustrasi (Mitsubishi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Mungkin anda sebagai pemilik kendaraan bermotor bertanya-tanya, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melawati masa berlaku atau mati, masih bisa untuk melakukan perpanjangan?

Masa berlaku dokumen penting ini umumnya selama lima tahun terhitung s ejak tanggal penerbitan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan Perpanjangan SIM Mati

Menurut Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, identitas pengendara tersebut dapat memperpanjang aktivasi sebelum habis masa berlakunya. Proses perpanjangan ini memberikan kemudahan kepada pengendara untuk memastikan kelangsungan legalitas berkendara mereka.

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Namun, apakah bis perpanjang SIM  mati yang masa berlakunya sudah lewat dari batas? Melansir akun X @tmcpoldametro, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ini berarti, pemilik SIM perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik.

Pasal 4 ayat (4) memberikan pengecualian, terutama jika SIM lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar. Dalam kasus ini, SIM dapat menjadi pengecualian dari ketentuan untuk penerbitan SIM baru. Perpanjangan SIM mengacu berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Prosedur Perpanjangan 

Perlu Dicatat oleh anda, dispensasi perpanjangan SIM saat libur panjang. Menurut Pasal 4 ayat (4) huruf b, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Dispensasi ini hanya berlaku jika SIM habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM libur. Sebagai contoh, jika SIM Anda habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024, Anda dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mengikuti mekanisme implementasi perpanjangan.

Penting untuk memahami bahwa peraturan mengenai perpanjangan SIM dapat berubah. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City