Logo TM HD

Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP, Lengkap Syarat dan Biayanya

perpanjang stnk
foto (Lifepal)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, terdapat kasus, yang mana seseorang melakukan perpnjang tanpa menyertakan KTP. Hal ini disebabkan, karena pemilik kendaraan mengalami kehilangan KTP.

Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP

mengurus STNK hilang
ilustrasi (UMSU)

BACA JUGA: Aturan Baru Perpanjang STNK, Uji Emisi Dijadikan Syarat

Perpanjang STNK tanpa KTP masih bisa dilakukan dengan cara melakukan balik nama dengan segera atau juga dengan melakukan perpanjangan online.

Melansir Lifepal, adapun tips memperpanjang STNK tanpa KTP berikut ini:

1. Verifikasi Dokumen 

Setelah mengajukan proses balik nama, langkah pertama adalah menunggu petugas loket melakukan verifikasi dokumen yang telah dilampirkan. Di loket ini, akan diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu.

2. Fotokopi Hasil Cek Fisik 

Setelah verifikasi selesai, akan mendapatkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan untuk digunakan pada tahap selanjutnya.

3. Mendatangi Loket Pendaftaran Balik Nama

Langkah berikutnya adalah mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas yang telah dipersiapkan kepada petugas, termasuk fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.

4. Proses Pengajuan STNK dan Pengembalian Berkas

Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan STNK sedang diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan.

5. Ganti Data di BPKB

Langkah selanjutnya adalah mengganti data di BPKB. Proses ini membutuhkan beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Saat mengambil STNK, berikan tanda terima yang diberikan sebelumnya, KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.  Kemudian  harus membayar biaya administrasi seperti PKB, BBN KB, dan SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu.

6. Membuat BPKB Sesuai Identitas KTP Baru

Proses balik nama belum selesai karena BPKB juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, datanglah ke Polda setempat dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli, dan fotokopinya. Lakukan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke loket balik nama BPKB di Polda.
  • Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas.
  • Isi formulir dengan teliti.
  • Bayar biaya sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI.
  • Sertakan fotokopi bukti pembayaran pada formulir pendaftaran.
  • Serahkan formulir dan berkas kepada petugas loket balik nama BPKB.
  • Dapatkan tanda terima dengan tanggal pengambilan BPKB baru.

7. Pengambilan BPKB Baru

Saat tanggal pengambilan BPKB baru tiba, kembali ke Polda, ambil nomor antrean, dan serahkan tanda terima, bukti pembayaran, dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Petugas akan menyerahkan BPKB baru, dan proses balik nama kendaraan pun selesai.

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, perhatikan dulu syarat perpanjang STNK tanpa KTP asli sebagai berikut ini:

  • Dokumen BPKB dan STNK asli kendaraan serta fotokopinya
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa mobil bukan hasil curian
  • Surat Keterangan Hilang (SKH) apabila perpanjangan dilakukan karena KTP pemilik hilang.

 

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
musim hujan
Perlengkapan yang Harus Ada di Tas Anak Saat Musim Hujan Tiba!
Baterai kendaraan listrik BRIN
DPR Tantang BRIN Ciptakan Baterai Kendaraan Listrik yang Murah tapi Awet, Mampu?
BCL Move on
BCL Ungkap Tidak Akan Bisa Move On dari Ashraf Sinclair
Destinasi libur akhir tahun
Destinasi Libur Akhir Tahun Indoor yang Cocok untuk Musim Hujan
musim hujan
Persiapan Memperbaiki Rumah Saat Musim Hujan Tiba, Lakukan!
BCL Menikah
Mendengar BCL Akan Menikah Lagi, Rossa Doakan yang Terbaik
Konvoi Buruh
Konvoi Buruh di Simpang Padalarang Rugikan Pengguna Jalan, Macet Hingga 5 KM
Pindang tongkol cili padi
Resep Pindang Tongkol Cili Padi, Siapkan Buat Bekalmu!
PT Gunung Mas Gorup
Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat
Pacar Lucinta Luna
Mantan Pacar Diduga Bintang Film Porno, Lucinta Luna Umbar Kemesraan

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Keunggulan dari Motor Listrik Yadea, Teknologinya Bisa Tambah Baterai

3

Nikah Lagi dengan BCL, Ini Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana

4

Harga Isuzu Panther Reborn 2023 Menggiurkan, Spesifikasi Gahar!

5

Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat
Headline
Netralitas Polri Pemilu 2024
Gus Yahya yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
henhen-herdiana-b95e_mid
Henhen Herdiana Kembali Gabung Persib, Robi Darwis Hijrah ke Dewa United
Aksi Boikot Israel
Soal Aksi Boikot, APINDO Bakal Beberkan Produk yang Diduga Pro Israel
Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan DBD
Menkes: Dunia Mengakui Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Laju Kasus DBD
Pidato Berapi-api Megawati
Dibalik Pidato Berapi-api Megawati, Penguasa Ingin Kembalikan Orba
Sosialisasikan Pemilu 2024 Warga Indonesia di Luar Negeri
KJRI Cape Town Sosialisasikan Pemilu 2024 dan Perlindungan Bagi Warga Negara Indonesia