Tips Gampang Ubah Isi STNK dan BPKB, Supaya Prosesnya Lancar

stnk dan bpkb (3)
foto (Honda Cengkareng)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Perubahan pada Kartu Identitas Kendaraan (KTP) akan berpengaruh pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Perubahan pada KTP, misalnya saat seseorang berpindah alamat dan harus segera mengurus perubahan status. Setelah itu, STNK dan BPKB harus dilaporkan perubahannya juga.

Tips Mudah Ubah Isi STNK dan BPKB

syarat-ubah-STNK-dan-BPKB
foto (Polres Kalteng)

Perlu diketahui, untuk mengurus perubahan tersebut tidak akan menyulitkan pemohon. Melansir SIPPN Menpan, berikut tipsnya:

1. Kunjungi Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik kendaraan yang baru. Pastikan Anda membawa kendaraan bersama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengganti alamat pada STNK.

2. Pendaftaran

Lakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan. Pemilik kendaraan akan diberikan beberapa berkas yang perlu diisi.

3. Cek Fisik

Proses berikutnya adalah melakukan cek fisik pada kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memeriksa apakah data kendaraan di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan. Cek fisik mencakup pengecekan kondisi fisik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap hasil cek fisik kendaraan. Jika data yang terdapat di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan, petugas Samsat akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor.

4. Loket Pajak

Selanjutnya, bawa bukti cek fisik dan persyaratan yang diperlukan ke loket pajak. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan, yang nantinya akan mempengaruhi jumlah pajak progresif kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin besar biaya pajak yang akan dikenakan.

5. Pembayaran Pajak

Setelah nominal pajak ditentukan, pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera di Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) di loket yang tersedia.

6. Penyerahan STNK dan SKPD

Jika semua proses telah dilalui dan pajak sudah dibayarkan, petugas akan memberikan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru. Biasanya, STNK dan SKPD ini akan diserahkan di loket penyerahan.

Agar proses penggantian alamat pada STNK dan BPKB berjalan dengan lancar, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City