Logo TM HD

Syarat dan Biaya Perubahan Warna Kendaraan di STNK, Jangan Langsung Ganti

perubahan warna kendaraan STNK (2)
foto (Tekno Body Repair)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi kendaraan roda dua, termasuk mengganti warna, telah menjadi tren yang mainstream di kalangan penggemar otomotif.

Namun, sebelum anda mengganti warna kendaraan, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan Mengganti Warna Kendaraan di STNK

perubahan warna kendaraan STNK
Ilustrasi (Pinterest)

BACA JUGA: Daftar Showroom Mobil Bekas Terpercaya, Nggak Bikin Ragu

Melansir beberapa sumber, berikut kententuan saat kendaraan berganti warna:

1. Alasan Umum Mengganti Warna Kendaraan

Penggantian warna kendaraan seringkali dilakukan karena alasan personalisasi dan estetika. Pemilik kendaraan dapat menginginkan warna favorit mereka atau melakukan perubahan karena cat asli yang mengelupas, meningkatkan kerentanan bodi kendaraan terhadap kerusakan.

2. Risiko Ganti Warna Motor di STNK

Penting untuk diingat bahwa mengganti warna kendaraan juga berarti perlu memperbarui informasi di STNK. Jika warna yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan warna aktual kendaraan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

3. Harga Ganti Warna Motor di STNK

Biaya ganti warna motor di STNK diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga akan dikenakan biaya sekitar Rp375 ribu, mencakup biaya perubahan warna STNK (Rp225 ribu), pembaruan BPKB (Rp100 ribu), dan pengesahan STNK (Rp25 ribu).

Jika pergantian warna tidak melebihi 20% dari warna asli, tidak perlu memperbarui STNK.

Persyaratan untuk Ganti Warna Motor di STNK

Sebelum mengurus pembaruan STNK, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan:

  1. KTP, SIM, KK, dan paspor (jika kendaraan perorangan).
  2. Surat kuasa dengan materai Rp10 ribu (jika diwakilkan).
  3. Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Surat keterangan bermaterai, SIUP, dan NPWP dari bengkel tempat mengganti cat.

Proses Pengurusan 

  1. Pemilik membawa kendaraan yang sudah diganti warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili di KTP.
  2. Mengisi formulir dan melakukan tes kendaraan.
  3. Menyerahkan bukti hasil tes dan formulir ke loket registrasi.
  4. Menunggu dokumen diproses hingga STNK dan BPKB baru diterbitkan.

Dengan memahami prosedur ini, dapat mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraanmu tetap terupdate.

 

 

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
BCL Move on
BCL Ungkap Tidak Akan Bisa Move On dari Ashraf Sinclair
Destinasi libur akhir tahun
Destinasi Libur Akhir Tahun Indoor yang Cocok Untuk Musim Hujan
musim hujan
Persiapan Memperbaiki Rumah Saat Musim Hujan Tiba, Lakukan!
BCL Menikah
Mendengar BCL Akan Menikah Lagi, Rossa Doakan yang Terbaik
Konvoi Buruh
Konvoi Buruh di Simpang Padalarang Rugikan Pengguna Jalan, Macet Hingga 5 KM
Pindang tongkol cili padi
Resep Pindang Tongkol Cili Padi, Siapkan Buat Bekalmu!
PT Gunung Mas Gorup
Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat
Pacar Lucinta Luna
Mantan Pacar Diduga Bintang Film Porno, Lucinta Luna Umbar Kemesraan
target persija babak playoff
Sebagai Tim Peraih Trofi Terbanyak, Prapanca Tegaskan Soal Target Persija
mengenal kepribadian seseorang
Cara Mengenal Kepribadian Seseorang Melalui Gaya Bicara

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Keunggulan dari Motor Listrik Yadea, Teknologinya Bisa Tambah Baterai

3

Chord Gitar Lagu Dumes-Denny Caknan

4

Harga Isuzu Panther Reborn 2023 Menggiurkan, Spesifikasi Gahar!

5

Nikah Lagi dengan BCL, Ini Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana
Headline
Netralitas Polri Pemilu 2024
Gus Yahya yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
henhen-herdiana-b95e_mid
Henhen Herdiana Kembali Gabung Persib, Robi Darwis Hijrah ke Dewa United
Aksi Boikot Israel
Soal Aksi Boikot, APINDO Bakal Beberkan Produk yang Diduga Pro Israel
Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan DBD
Menkes: Dunia Mengakui Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Laju Kasus DBD
Pidato Berapi-api Megawati
Dibalik Pidato Berapi-api Megawati, Penguasa Ingin Kembalikan Orba
Sosialisasikan Pemilu 2024 Warga Indonesia di Luar Negeri
KJRI Cape Town Sosialisasikan Pemilu 2024 dan Perlindungan Bagi Warga Negara Indonesia