Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE

tilang etle
(PT DCT)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), harus segera membayar denda tilang sesuai, agar tidak menaikkan status menjadi ‘blokir’.

Pasalnya, kendaraan sudah terkena blokir akibat ETLE, akan sulit untuk membayar atau memperpanjang STNK pemilik

3 Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Untuk caranya, hanya memerlukan tiga langkah saja. Berikut cara buka blokir akibat tilang ETLE:

1. Melalui Website Resmi 

Cara pertama, anda bisa mengakses situs resmi ETLE milik Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id. Kemudian, bisa melakukan:

  • Klarifikasi pelanggaran

  • Melihat bukti pelanggaran

  • Mengajukan sanggahan jika diperlukan

“Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi http://etle-pmj.id, di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:

Hari ke-1 Pemutihan Pajak di Jabar, Catat Pendapatan Rp10 Miliar!

Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!

2. Datang Langsung ke Kantor Samsat

Kalau kesulitan lewat online, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pastikan kamu membawa:

  • KTP pemilik kendaraan

  • STNK kendaraan yang diblokir

  • Bukti tilang

  • Bukti pembayaran denda

“Kami sudah tempatkan personel di Samsat Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi Kota, Jakarta Utara, dan lainnya. Silakan langsung datang,” ujar Ojo.

3. Datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Jika anda tidak bisa membuka blokir lewat website atau Samsat, opsi terakhir adalah datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Di sini, bisa meminta bantuan langsung dari petugas.

“Kami akan bantu rekan-rekan yang kendaraannya terblokir karena pelanggaran yang tercapture ETLE Polda Metro Jaya,” tambah Ojo.

Mekanisme Blokir

Sebagai informasi, pemblokiran tidak dilakukan langsung setelah pelanggaran terjadi. Blokir baru akan terjadi jika dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda dari pelanggar.

Namun, tidak ada biaya tambahan untuk membuka blokir. Anda hanya perlu membayar denda tilang sesuai dengan nominal yang tertera.

 Jangan abaikan surat tilang ETLE, ya. Segera konfirmasi atau bayar dendanya agar kendaraan tidak diblokir dan bisa tetap mengurus administrasi kendaraan tanpa hambatan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun