Syarat Perpanjang SIM saat Libur Pemilu, Catat Ketentuannya!

Penggunaan NIK sebagai Nomor SIM
Ilustrasi (Humas Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan pelayanan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) menjelang Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari tersebut.

Dalam pengumuman resmi media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM Hari Pemilu 2024

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur Pemilu, yakni 14 Februari 2024, dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi pemilik SIM yang mungkin kesulitan melakukan perpanjangan pada hari libur.

Ketentuan

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua SIM yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang. SIM yang secara alami telah kedaluwarsa memerlukan penerbitan SIM baru dengan melalui ujian ulang.

Dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, disebutkan bahwa pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang SIM mereka.

Namun, terdapat pengecualian untuk SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar. Dispensasi perpanjangan SIM ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

melansir akun X @TMCPoldaMetroJaya, sejumlah pelayanan SIM diliburkan menjelang Pemilu. Berikut adalah ketentuan layanan SIM pada tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2024:

  • Pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
  • Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
  • Tanggal 14 Februari 2024, Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan.
  • Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024, mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024. Pastikan untuk mengikuti mekanisme perpanjangan yang telah ditetapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penyesuaian layanan perpanjangan SIM menjelang Pemilu 2024 dari Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan solusi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang bersamaan. Dispensasi perpanjangan SIM menjadi langkah positif untuk memudahkan pemilik SIM, terutama yang terkendala melakukan perpanjangan pada hari libur.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Olimpiade Paris 2024-2
Lady Gaga dan Celine Dion Nyanyikan La Vie en Rose di Pembukaan Olimpiade Paris 2024!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah
Headline
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025
Sungai Seine Olimpiade Paris
Sejarah Sungai Seine yang Jadi Saksi Pembukaan Olimpiade Paris!