Perdagangan Bayi Jaringan Internasional di Bandung Timur Terbongkar

Perdagangan bayi Internasional
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 12 orang tersangka kasus perdagangan bayi jaringan internasional dengan modus adopsi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, 5 bayi berhasil diselamatkan dari rencana pengiriman ke luar negeri.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah penampungan bayi di kawasan Bandung Timur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan sejumlah bayi yang telah diselamatkan direncanakan akan dikirimkan ke Singapura.

“Kasus human trafficking ini melibatkan 12 tersangka. Malam ini kami juga mengamankan 6 korban, 5 di antaranya kami datangkan dari Pontianak,” ujarnya kepada media di Mapolda Jabar, dikutip Selasa (15/7/2025).

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut awal, penampung bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim ke luar negeri.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berkas paspor dan dokumen kepemilikan bayi,” tambah Hendra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan berpotensi melibatkan pengiriman bayi ke luar negeri selain Singapura.

“Sebagian besar bayi berasal dari wilayah Jawa Barat. Penyelidikan bermula dari laporan orang tua yang mencurigai adanya penculikan anak. Berdasarkan informasi awal, tercatat sudah ada 24 bayi yang diperjualbelikan,” ujar Surawan.

Baca Juga:

Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Antar Pulau!

Para pelaku diduga menyamarkan praktik perdagangan bayi dengan kedok proses adopsi, padahal tujuannya adalah menjual bayi ke luar negeri. Setiap bayi dihargai sekitar Rp11 juta.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penculikan anak di bawah umur dan/atau tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City