Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Daerah Istimewa Yogyakarta
Ilustrasi-Bayi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Yogyakarta. Kedua tersangka itu berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah bersalin.

“Kita sudah masuk tahap penyidikan. Dimana dua orang pelaku DM dan JE ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum, Polda DIY AKBP Tri Wiratmo dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu (15/12/2024).

Selain itu, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini, seperti, memeriksa pihak Ketua RT dan Ketua RW setempat. “Kita juga mintai keterangan RT dan RW setempat,” ujarnya.

Tri Wiratmo menyampaikan kedua tersangka ini memperjualbelikan bayi tersebut sejak tahun 2010. Sedangka untuk JE sudah pernah pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

“Kenapa sampai 10 tahun (baru terungkap) karena klinik itu sendiri tertutup tempatnya. Artinya tidak semua orang bisa masuk dan warga sekitar juga tidak curiga,” ucapnya.

Polisi juga melakukan pendalaman. Untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan bayi ini.

“Di dalam penyelidikan kita memang dimungkinkan ada. Tapi selama ini hanya tersangka saja karena tersangka ini kan yang salah satunya peran JM ini mencari bapak angkat ilegal,” katanya.

Dalam perdagangan bayi itu, kedua tersangka menetapkan tarif bervariasi. Menurutnya, terdapat perbedaan harga untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.

“Kalau perempuan itu harganya sampai Rp55 juta sampai Rp65 juta. Kalau laki-laki sampai Rp65 juta sampai Rp85 juta,” ujarnya.

Tri menyampaikan, bayi itu disasar adalah bayi di luar pernikahan. Selain itu, bayi yang tidak dikehendaki kelahirannya.

“Mungkin ada salah seorang yang hamil seperti oknum mahasiswi hamil dan takut dengan orang tuanya akhirnya dititipkan di panti itu,” ucapnya. Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat dua tersangka tertangkap tangan pada 4 Desember 2024.

BACA JUGA: Polri Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Antar Pulau!

Tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut.

Diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua. Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...