Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Karyawati

Anak toko roti
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Heru menyebut berdasarkan fakta persidangan, George inyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait tindak penganiayaan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta agar George dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang

“Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Heru.

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Baca Juga:

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sampai Jual Motor untuk Bayar Sewa Pengacara

2 Polsek Tolak Laporan Korban Anak Bos Roti , Ibu Sampai Jual Motor Untuk Bayar Pengacara

Majelis hakim menilai George masih mampu bekerja dengan membantu mengelola usaha toko roti milik kedua orang tuanya, sehingga kondisi kejiwaannya tidak menjadi alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan.

“Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” jelas Heru.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

4

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

5

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...