Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Karyawati

Penulis: Vini

Anak toko roti
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Heru menyebut berdasarkan fakta persidangan, George inyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait tindak penganiayaan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta agar George dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang

“Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Heru.

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Baca Juga:

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sampai Jual Motor untuk Bayar Sewa Pengacara

2 Polsek Tolak Laporan Korban Anak Bos Roti , Ibu Sampai Jual Motor Untuk Bayar Pengacara

Majelis hakim menilai George masih mampu bekerja dengan membantu mengelola usaha toko roti milik kedua orang tuanya, sehingga kondisi kejiwaannya tidak menjadi alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan.

“Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” jelas Heru.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bejad, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Anak dibawah Umur Hingga Hamil
Bejad, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Anak dibawah Umur Hingga Hamil
Mardiono PPP
Mardiono Dinilai Gagal Pimpin PPP, Romy: Sangat Tidak Layak Jadi Caketum!
Escherichia Coli
Cara Efektif Jika Terkena Bakteri Escherichia Coli
koperasi desa merah putih-2
Cek! Link Website Koperasi Desa Merah Putih
Microsoft PHK 6.000 Karyawan
Kinerja Keuangan Melampaui Ekspetasi, Microsoft PHK 6.000 Karyawan, Kok Bisa?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

5

BGN Buka 90 Ribu Lowongan Kerja bagi Sarjana Fresh Graduete Untuk MBG
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Mallorca La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Strategi Bisnis Purple Cow Sapi Ungu
Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Susuri Jalan Berbatu dan Seberangi Sungai Citarum, Potret Nyata Perjuangan Nera Gapai Pendidikan di KBB
Susuri Jalan Berbatu dan Seberangi Sungai Citarum, Potret Nyata Perjuangan Nera Gapai Pendidikan di KBB
AC Milan vs Bologna
Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.