Modus Jual Perak Antam, Selebgram Cirebon Tipu Warga hingga Rp 67 Juta

Selebgram Cirebon. harga emas hari ini
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang selebgram asal Cirebon berinisial IS telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli perak Antam secara online.

Akibat ulahnya, seorang warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bernama Yunitawati Atmadjaja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dari total dua kilogram perak yang ia pesan, korban hanya menerima 500 gram atau seperempat dari jumlah yang dijanjikan.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan korban awalnya tertarik membeli perak Antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan milik pelaku, yang menampilkan stok logam mulia tersebut.

Setelah itu, komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian memesan dua kilogram perak Antam senilai Rp 67.500.000.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban hanya menerima sebagian barang seberat 500 gram. Ketika dimintai kejelasan mengenai sisa pesanan, pelaku hanya memberikan alasan dan menunda pengiriman tanpa kepastian.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IS, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan berpura-pura menjadi penjual dan reseller perak Antam untuk menarik minat calon pembeli.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengutip Republika, Senin (13/10/2025).

Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer melalui bank, rekening koran digital, serta satu batang perak Antam seberat 500 gram.

Baca Juga:

Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penipuan Tanah Kavling dan Perumahan Subsidi di Bekasi

Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini

Kapolsek Juntar menyatakan tersangka dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” katanya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital