Kronologi Kasus Pria di Sumedang Ditusuk Adik Iparnya

Pria ditusuk adik iparnya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPolsek Jatinangor memaparkan kronologi kasus pembunuhan seorang pria di Dusun Nangkod, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang tewas setelah ditusuk oleh adik iparnya sendiri, pada Sabtu (15/11/2025).

Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendi Setiawan menjelaskan, pelaku melakukan aksi penusukan karena tidak terima melihat kakak kandungnya, yang merupakan istri korban diperlakukan secara kasar.

Kronologinya, awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” ujar Ipda Hendi, mengutip Tribratanews, Senin (17/11/2025).

Hendi menjelaskan, ucapan korban itu memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian masuk ke rumah dan melihat korban hendak mengambil pisau yang sebelumnya digunakan pelaku untuk merawat busur.

“Korban tidak bisa mengambilnya karena pelaku mempertahankan. Akhirnya pelaku menusukkan pisau itu ke arah dada korban,” ucapnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali menghujamkan pisau ke bagian leher kiri korban.

“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” ujarnya.

Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku berakar pada kekerasan dalam rumah tangga yang diduga sering terjadi. Pelaku disebut tidak lagi bisa menerima perlakuan kasar korban terhadap istrinya, yang sekaligus merupakan kakak kandung pelaku.

Menurut keterangan keluarga, korban kerap memukul istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Insiden serupa kembali terjadi kemarin, sehingga pelaku spontan membela kakaknya,” ujar Hendi.

Pelaku dan korban diketahui tinggal bersama dalam satu rumah besar bersama keluarga, dan pertengkaran rumah tangga disebut kerap terjadi.

Mereka tinggal serumah. Konflik seperti ini memang sering terjadi,” tuturnya.

Baca Juga:

Niat Melerai, Mahasiswa UPI Jadi Korban Penusukan OTK di Tengah Aksi Demo

Baru Pulang dari Jakarta, Pria di Tasikmalaya Tewas Ditusuk Teman

Akibat penusukan tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” kata Ipda Hendi.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City