Kronologi Kasus Pria di Sumedang Ditusuk Adik Iparnya

Pria ditusuk adik iparnya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPolsek Jatinangor memaparkan kronologi kasus pembunuhan seorang pria di Dusun Nangkod, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang tewas setelah ditusuk oleh adik iparnya sendiri, pada Sabtu (15/11/2025).

Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendi Setiawan menjelaskan, pelaku melakukan aksi penusukan karena tidak terima melihat kakak kandungnya, yang merupakan istri korban diperlakukan secara kasar.

Kronologinya, awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” ujar Ipda Hendi, mengutip Tribratanews, Senin (17/11/2025).

Hendi menjelaskan, ucapan korban itu memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian masuk ke rumah dan melihat korban hendak mengambil pisau yang sebelumnya digunakan pelaku untuk merawat busur.

“Korban tidak bisa mengambilnya karena pelaku mempertahankan. Akhirnya pelaku menusukkan pisau itu ke arah dada korban,” ucapnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali menghujamkan pisau ke bagian leher kiri korban.

“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” ujarnya.

Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku berakar pada kekerasan dalam rumah tangga yang diduga sering terjadi. Pelaku disebut tidak lagi bisa menerima perlakuan kasar korban terhadap istrinya, yang sekaligus merupakan kakak kandung pelaku.

Menurut keterangan keluarga, korban kerap memukul istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Insiden serupa kembali terjadi kemarin, sehingga pelaku spontan membela kakaknya,” ujar Hendi.

Pelaku dan korban diketahui tinggal bersama dalam satu rumah besar bersama keluarga, dan pertengkaran rumah tangga disebut kerap terjadi.

Mereka tinggal serumah. Konflik seperti ini memang sering terjadi,” tuturnya.

Baca Juga:

Niat Melerai, Mahasiswa UPI Jadi Korban Penusukan OTK di Tengah Aksi Demo

Baru Pulang dari Jakarta, Pria di Tasikmalaya Tewas Ditusuk Teman

Akibat penusukan tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” kata Ipda Hendi.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun