Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan dalam aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, kewajiban pengusaha tetap mengacu pada ketentuan lama soal THRdibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Pernyataan itu disampaikan Yassierli di tengah menguatnya desakan serikat pekerja agar pencairan dipercepat.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tegas Yassierli saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026),

Surat Edaran Sedang Dimatangkan

Saat ini, Kemenaker masih mematangkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Yassierli, substansi aturan tidak berubah karena sudah memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.

Ancaman Sanksi untuk Perusahaan Bandel

Pemerintah mengingatkan, kewajiban THR bersifat mengikat. Pengusaha yang lalai atau menunda pembayaran berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan pengupahan.

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku lintas sektor tanpa pengecualian.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Yassierli.

Nada peringatan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak ingin polemik THR berulang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Desakan KSPI Minta Dibayar H-21

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong skema lebih cepat. Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan THR dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran.

Ia menilai percepatan penting untuk menutup celah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang hari raya.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said.

Baca Juga:

Cara Cepat Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI: Cek Syarat, Jadwal dan Lokasi Kas Keliling

Heboh MBG Dibagikan Saat Sahur, BGN Buka Suara

Pemerintah Pilih Konsisten

Meski tekanan dari serikat pekerja menguat, pemerintah sejauh ini memilih tetap konsisten pada aturan yang ada. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Dengan sikap tegas Kemnaker, bola panas kini berada di tangan pengusaha: patuh bayar tepat waktu atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

5

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...