Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan dalam aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, kewajiban pengusaha tetap mengacu pada ketentuan lama soal THRdibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Pernyataan itu disampaikan Yassierli di tengah menguatnya desakan serikat pekerja agar pencairan dipercepat.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tegas Yassierli saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026),

Surat Edaran Sedang Dimatangkan

Saat ini, Kemenaker masih mematangkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Yassierli, substansi aturan tidak berubah karena sudah memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.

Ancaman Sanksi untuk Perusahaan Bandel

Pemerintah mengingatkan, kewajiban THR bersifat mengikat. Pengusaha yang lalai atau menunda pembayaran berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan pengupahan.

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku lintas sektor tanpa pengecualian.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Yassierli.

Nada peringatan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak ingin polemik THR berulang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Desakan KSPI Minta Dibayar H-21

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong skema lebih cepat. Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan THR dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran.

Ia menilai percepatan penting untuk menutup celah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang hari raya.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said.

Baca Juga:

Cara Cepat Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI: Cek Syarat, Jadwal dan Lokasi Kas Keliling

Heboh MBG Dibagikan Saat Sahur, BGN Buka Suara

Pemerintah Pilih Konsisten

Meski tekanan dari serikat pekerja menguat, pemerintah sejauh ini memilih tetap konsisten pada aturan yang ada. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Dengan sikap tegas Kemnaker, bola panas kini berada di tangan pengusaha: patuh bayar tepat waktu atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026