Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan dalam aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, kewajiban pengusaha tetap mengacu pada ketentuan lama soal THRdibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Pernyataan itu disampaikan Yassierli di tengah menguatnya desakan serikat pekerja agar pencairan dipercepat.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tegas Yassierli saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026),

Surat Edaran Sedang Dimatangkan

Saat ini, Kemenaker masih mematangkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Yassierli, substansi aturan tidak berubah karena sudah memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.

Ancaman Sanksi untuk Perusahaan Bandel

Pemerintah mengingatkan, kewajiban THR bersifat mengikat. Pengusaha yang lalai atau menunda pembayaran berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan pengupahan.

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku lintas sektor tanpa pengecualian.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Yassierli.

Nada peringatan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak ingin polemik THR berulang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Desakan KSPI Minta Dibayar H-21

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong skema lebih cepat. Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan THR dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran.

Ia menilai percepatan penting untuk menutup celah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang hari raya.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said.

Baca Juga:

Cara Cepat Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI: Cek Syarat, Jadwal dan Lokasi Kas Keliling

Heboh MBG Dibagikan Saat Sahur, BGN Buka Suara

Pemerintah Pilih Konsisten

Meski tekanan dari serikat pekerja menguat, pemerintah sejauh ini memilih tetap konsisten pada aturan yang ada. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Dengan sikap tegas Kemnaker, bola panas kini berada di tangan pengusaha: patuh bayar tepat waktu atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City