Kemnaker Bongkar Puluhan TKA Bermasalah di PT WNI Morowali

Kemnaker Bongkar Puluhan TKA Bermasalah di PT WNI Morowali
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

MOROWALI, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas ketenaga kerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan pemeriksaan kepatuhan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Morowali.

Pengawasan kali ini menyasar PT WNI di Bahomotefe pada 4–5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menyebut pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius

“Tim menemukan 37 TKA hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, enam TKA dengan visa kedaluwarsa, serta satu TKA yang tidak bisa menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).

Selain itu, satu TKA berinisial WL diketahui bekerja di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA lain dipekerjakan sebagai koki. Jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Baca Juga:

Profil Irvian Bobby ‘Sultan’ Kemnaker Penguasa Duit Rp 69 M Skandal Kasus K3

Kemnaker Ungkap PHK Januari-Juni 2025 Capai 42 Ribu Orang

Tim pengawas juga menemukan ketidakpatuhan terkait jaminan sosial. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan, upah 65 TKA dilaporkan hanya sebesar Rp 3,95 juta per bulan atau setara UMP Morowali, jauh di bawah standar minimal RPTKA sebesar US$ 1.000 per bulan.

“Tim juga menyoroti tidak adanya laporan tahunan penggunaan TKA ke Kemenaker, ketiadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping untuk alih teknologi, serta belum adanya program pelatihan bahasa Indonesia,” jelas Rinaldi.

Atas temuan tersebut, PT WNI diminta segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Kemenaker juga menyiapkan teguran tertulis, monitoring kepatuhan, koordinasi dengan Imigrasi, hingga opsi sanksi administratif.

Rinaldi menekankan, perusahaan pengguna TKA wajib menjamin hak pekerja, termasuk jaminan sosial, serta memastikan transfer teknologi dan budaya kerja yang sehat bagi pekerja lokal.

Meski demikian, ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI selama proses pemeriksaan. “Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan. Namun, kami tetap akan memantau dan siap menurunkan tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” tegasnya. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026