Kemnaker Bongkar Puluhan TKA Bermasalah di PT WNI Morowali

Kemnaker Bongkar Puluhan TKA Bermasalah di PT WNI Morowali
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

MOROWALI, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas ketenaga kerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan pemeriksaan kepatuhan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Morowali.

Pengawasan kali ini menyasar PT WNI di Bahomotefe pada 4–5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menyebut pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius

“Tim menemukan 37 TKA hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, enam TKA dengan visa kedaluwarsa, serta satu TKA yang tidak bisa menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).

Selain itu, satu TKA berinisial WL diketahui bekerja di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA lain dipekerjakan sebagai koki. Jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Baca Juga:

Profil Irvian Bobby ‘Sultan’ Kemnaker Penguasa Duit Rp 69 M Skandal Kasus K3

Kemnaker Ungkap PHK Januari-Juni 2025 Capai 42 Ribu Orang

Tim pengawas juga menemukan ketidakpatuhan terkait jaminan sosial. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan, upah 65 TKA dilaporkan hanya sebesar Rp 3,95 juta per bulan atau setara UMP Morowali, jauh di bawah standar minimal RPTKA sebesar US$ 1.000 per bulan.

“Tim juga menyoroti tidak adanya laporan tahunan penggunaan TKA ke Kemenaker, ketiadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping untuk alih teknologi, serta belum adanya program pelatihan bahasa Indonesia,” jelas Rinaldi.

Atas temuan tersebut, PT WNI diminta segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Kemenaker juga menyiapkan teguran tertulis, monitoring kepatuhan, koordinasi dengan Imigrasi, hingga opsi sanksi administratif.

Rinaldi menekankan, perusahaan pengguna TKA wajib menjamin hak pekerja, termasuk jaminan sosial, serta memastikan transfer teknologi dan budaya kerja yang sehat bagi pekerja lokal.

Meski demikian, ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI selama proses pemeriksaan. “Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan. Namun, kami tetap akan memantau dan siap menurunkan tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” tegasnya. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City