Pemerintah Wajibkan THR Swasta Cair H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, hingga pengemudi taksi online.

Airlangga menegaskan, THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Dalam keterangannya, Airlangga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap.

“Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun. Besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Baca Juga:

Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

Pemkot Bandung Kaji Pemberian THR PPPK Paruh Waktu

Data Penerima dan Proyeksi Nilai THR

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat di Indonesia mencapai 26,5 juta pekerja.

Pemerintah memperkirakan total THR yang akan dibayarkan di sektor swasta mencapai Rp124 triliun.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri serta mendukung perputaran ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City