Pemerintah Wajibkan THR Swasta Cair H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, hingga pengemudi taksi online.

Airlangga menegaskan, THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Dalam keterangannya, Airlangga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap.

“Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun. Besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Baca Juga:

Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

Pemkot Bandung Kaji Pemberian THR PPPK Paruh Waktu

Data Penerima dan Proyeksi Nilai THR

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat di Indonesia mencapai 26,5 juta pekerja.

Pemerintah memperkirakan total THR yang akan dibayarkan di sektor swasta mencapai Rp124 triliun.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri serta mendukung perputaran ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun