Ojek Online Gagal Dapet THR, Menaker: Tidak Masuk Ruang Lingkup

ojek online thr
Foto (Kemnaker)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dinyatakan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena status kerja kemitraan.

Hasil Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, dijelaskan aturan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring tersebut, dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Menaker Ida melansir Antara, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA: Surat Edaran Pemberian THR Lebaran Terbit, Menaker Berharap Cair Cepat

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa transportasi daring terkait dengan imbauan THR.

Kendati tidak termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pihaknya mengimbau pemberian THR kepada ojek online maupun kurir daring yang memiliki kemitraan.

“Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima,” jelas Indah.

Ia mengambil contoh insentif selama bulan Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring pada jam-jam tertentu sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Pihaknya juga telah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, sekaligus mengatur soal THR.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026