JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu diajukan terkait pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025, tertanggal 17 Juli 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keputusan tersebut menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada yang diklaim memiliki utang kepada negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Atas dasar itu, Menkeu menerbitkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.
Tutut menilai keputusan itu merugikan dirinya dan mencederai kepentingan hukum. Ia menegaskan, klaim utang negara yang dibebankan kepadanya tidak memiliki dasar hukum
Melalui gugatannya, Tutut meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga menuding Menkeu telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Tutut mendesak agar kementerian terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta lembaga lain yang ikut melaksanakan keputusan tersebut, mencabut status pencekalan dirinya.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data saya dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Tutut.
Baca Juga:
Masyarakat Menanti Keberanian KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Khalid Basalamah Disebut Bocorkan Materi Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gugatan Tutut telah terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan SIPP, perkara ini mendapatkan penetapan majelis hakim serta juru sita sejak Jumat, 12 September 2025. Status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Agenda sidang pembacaan gugatan oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB. Tutut dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo.
Dari data PTUN, Tutut telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000. Dari jumlah itu, pengadilan menarik Rp205.000 untuk berbagai biaya awal, seperti pendaftaran, pemberkasan, serta biaya surat panggilan kepada penggugat maupun tergugat.
(Dist)