Polemik Lahan Desa di Bogor: DPRD Telusuri Kasus Agunan dan Sitaan BLBI

Lahan desa bogor
Ilustrasi (dok. gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPRD Kabupaten Bogor tengah menelusuri polemik terkait lahan desa di Kecamatan Sukamakmur yang disebut-sebut pernah diagunkan, diklaim oleh Kementerian Kehutanan, dan dikaitkan dengan kasus BLBI.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, serta Camat Sukamakmur untuk dimintai klarifikasi.

Sastra menyebutkan, isu lahan tersebut menjadi perbincangan hangat sehingga DPRD merasa perlu mendengar langsung penjelasan dari pemerintah desa maupun kecamatan. Selain itu, DPRD juga berencana meninjau langsung lokasi lahan yang dipersoalkan.

“Minggu ini akan kita panggil camat dan kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujar Sastra dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan langkah itu penting untuk mengetahui duduk perkara hingga lahan desa bisa diagunkan.

“Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” tambahnya.

Sastra menilai kasus ini memprihatinkan karena masyarakat sudah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

“Katanya satu desa diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” katanya.

DPRD Kabupaten Bogor mengharapkan adanya koordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat tercapai solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Mudah-mudahan secara resmi DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, aset tanah milik warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, disita dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akibat agunan yang tidak dilunasi oleh seseorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.

Baca Juga:

Seni Ketangkasan Domba Garut Tampil Memukau di Bogor

Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyampaikan bahwa pihaknya belum mendalami secara detail persoalan tersebut. Ia juga menjelaskan, Desa Sukawangi merupakan hasil pemekaran dari Desa Sukaharja pada tahun 1980.

Kebingungan semakin bertambah setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyebut Desa Sukawangi sebagai desa yang disita BLBI, sementara sebelumnya yang disebut adalah Desa Sukaharja.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City