Peraturan Menteri Baru, 31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot!

kepala sekolah cianjur
(Dok Disdikpora Kabupaten Cianjur)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi memberhentikan 31 kepala sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMP. Pemberhentian ini dilakukan karena mereka telah menjabat melebihi batas maksimal dua periode atau delapan tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri baru.

Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa langkah ini berdasarkan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode,” ujarnya di Cianjur, mengutip Antara, Senin (29/9/2025).

Wawan menambahkan bahwa penambahan satu periode menjadi 12 tahun dimungkinkan dengan syarat sangat ketat, yaitu memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak adanya bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa peluang perpanjangan ini sangat kecil mengingat jumlah bakal calon di Cianjur terbilang banyak.

“Untuk kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari itu, seperti empat periode atau 16 tahun, aturan memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan periode berjalan namun tidak dapat lagi diperpanjang,” jelas Wawan.

Dari total 31 kepala sekolah yang diberhentikan, rinciannya adalah 21 orang dari tingkat SD, 7 dari SMP, dan 3 dari TK. Saat ini, posisi mereka telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru yang akan segera dilaksanakan.

BACA JUGA

Kepala Sekolah SD Negeri Jaticempaka Pungli, Tanda Tangan Ijazah Dihargai Rp15 Ribu

Retret Kepala Sekolah Rakyat Tahap 1 Resmi Tutup, Ini Materinya!

Pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur mengindikasikan bahwa gelombang pencopotan kepala sekolah ini akan berlanjut. Sebagian besar dari 31 pejabat yang diberhentikan rata-rata telah menjabat lebih dari 16 tahun.

Sementara itu, ratusan kepala sekolah lainnya akan menyusul diberhentikan secara bertahap setelah masa jabatan periode mereka saat ini habis, baik yang sedang berada di periode kedua, ketiga, maupun keempat.

“Ke depan masih banyak yang akan diberhentikan karena jabatannya sudah lebih dari dua periode, mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP,” pungkas Wawan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara