Peraturan Menteri Baru, 31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot!

kepala sekolah cianjur
(Dok Disdikpora Kabupaten Cianjur)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi memberhentikan 31 kepala sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMP. Pemberhentian ini dilakukan karena mereka telah menjabat melebihi batas maksimal dua periode atau delapan tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri baru.

Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa langkah ini berdasarkan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode,” ujarnya di Cianjur, mengutip Antara, Senin (29/9/2025).

Wawan menambahkan bahwa penambahan satu periode menjadi 12 tahun dimungkinkan dengan syarat sangat ketat, yaitu memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak adanya bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa peluang perpanjangan ini sangat kecil mengingat jumlah bakal calon di Cianjur terbilang banyak.

“Untuk kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari itu, seperti empat periode atau 16 tahun, aturan memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan periode berjalan namun tidak dapat lagi diperpanjang,” jelas Wawan.

Dari total 31 kepala sekolah yang diberhentikan, rinciannya adalah 21 orang dari tingkat SD, 7 dari SMP, dan 3 dari TK. Saat ini, posisi mereka telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru yang akan segera dilaksanakan.

BACA JUGA

Kepala Sekolah SD Negeri Jaticempaka Pungli, Tanda Tangan Ijazah Dihargai Rp15 Ribu

Retret Kepala Sekolah Rakyat Tahap 1 Resmi Tutup, Ini Materinya!

Pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur mengindikasikan bahwa gelombang pencopotan kepala sekolah ini akan berlanjut. Sebagian besar dari 31 pejabat yang diberhentikan rata-rata telah menjabat lebih dari 16 tahun.

Sementara itu, ratusan kepala sekolah lainnya akan menyusul diberhentikan secara bertahap setelah masa jabatan periode mereka saat ini habis, baik yang sedang berada di periode kedua, ketiga, maupun keempat.

“Ke depan masih banyak yang akan diberhentikan karena jabatannya sudah lebih dari dua periode, mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP,” pungkas Wawan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City