BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memangkas suku bunga acuan atatu BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen. Keputusan ini sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyuntikan dana Rp200 triliun ke perbankan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Penurunan suku bunga BI rate ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2025 secara daring di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Gubernur Perry menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan menjaga tetap rendahnya prakiraan inflasi untuk 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1 persen, serta stabilitas nilai tukar rupiah agar sesuai dengan fundamentalnya.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-Rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry, seperti dilansir dari Antara Kamis (18/9/2025).
Sejalan dengan pemangkasan BI-Rate, BI juga turut menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 3,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
Ekspansi likuiditas moneter dan kebijakan makroprudensial longgar juga terus diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit/pembiayaan bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Pastikan Suntikan Dana Rp200 T Tersalurkan, Menkeu Purbaya Siapkan Panduan
Bank Indonesia Kembali Pangkas BI Rate, Turun Menjadi 5 Persen
Sejak awal tahun 2025, BI telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak 125 basis poin dari 6 persen menjadi 4,75 persen. Penurunan ini menjadi penurunan ke lima sejak awal tahun 2025.
BI mempertimbangkan diperlukannya penurunan BI rate untuk dapat memacu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Dengan penurunan BI rate diharapkan perbankan akan menyesuaikannya ke penurunan bunga kredit sehingga sektor usaha dan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga dengan adanya penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa hal ini penting agar suku bunga perbankan tetap sejalan dengan kondisi pasar. Ia menjelaskan, penurunan suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate akan diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan.
Penurunan suku bunga perbankan ini juga diharapkan dapat menunjang rasio keuangan yang sehat. “Dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2025).
(Raidi/_Usk )











