BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait perkembangan impelemntasi sistem perpajakan Core Tax. Ia mengakui bahwa masih ada keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sistem perpajakan baru ini.
Menkeu Purbaya mengungkap pengecekan ini perlu dilakukan karena adanya perbedaan pengakuan antara Petugas Pajak dan pengguna mengenai implementasi sistem Core Tax.
“Saya cuma tanya kesiapannya seperti apa di dalam. Kalau menurut mereka bagus-bagus terus. Jadi mereka ngibulin saya juga kayaknya. Nanti saya akan cek. Belum sidak betul ke Core Tax karena belum sempat,” kata Purbaya kepada media, Jumat (19/9/2025).
Ia menilai jawaban yang diberikan petugas berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Purbaya mengaku mendapat aduan dari masyarakat yang masih kesulitan mengakses layanan tersebut
“Kalau kata orang pajak itu bagus katanya, sudah stabil katanya. Walaupun kalau kata teman-teman yang bayar, ‘masih lama bang’ katanya,” ujarnya.
Baca Juga:
Temukan Banyak WNI Simpan Dolar di Luar Negeri, Menkeu Purbaya Matangkan Market Based?
Menkeu Purbaya Siap Basmi Rokok Ilegal, Fokus Awasi Peredaran Lewat Platform Daring
Langkah ini diambil untuk menghindari budaya ‘asal bapak senang (ABS)’ yang kerap terjadi di birokrasi, termasuk di jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai perbedaan laporan antaa DJP dengan pengalaman lapangan para wajib pajak terjadi karena masih adanya budaya ABS ini.
“Kalau orang ditanya bos pasti gitu kan, namanya ABS. Jadi di sini, yang ABS-ABS pelan-pelan akan kita ubah, yang penting problemnya selesai,” tegas Purbaya.
Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan, pihaknya terus memantau perkembangan kesiapan sistem pajak baru alias Core Tax. Purbaya bahkan sempat berpura-pura menjadi warga biasa saat menelpon layanan pengaduan Ditjen Pajak atu Kring Pajak untuk menanyakan terkait Core Tax.
Ia menegaskan akan melakukan pemantauan lebih serius terkait Core Tax, dan memastikan kondisi yang terjadi di lapangan tetap berjalan lancar.
Sistem Core Tax telah resmi diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 lalu. Pengembangan Core Tax bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan dan mmepermudah proses layanan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Namun masih ada sejumlah kendala ataupun keluhan terkait penggunaan fitur-fitur layanan dalam sistem Core Tax.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan oleh DJP, sistem Core Tax telah mengalami peningkatan kinerja. Meskipun begitu, Menkeu Purbaya menyampaikan akan terus melakuan pemantauan implementasi sistem ini.
(Raidi/Budis)











