Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung ungkap kekecewaan soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas tanah seluas 8.450 M2 tersebut.

“Kalau dari kami ya pasti sangat kecewa, kami belum bisa jawab, karena ini lebih kepada biro hukum jabar yang berwenang, kami belum bisa komentar lebih jauh,” kata Wakasek Humas Smansa Bandung, Kardian, Jumat (18/4/2025).

BACA JUGA:

SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Sengketa Tanah SMANSA Bandung Dapat Atensi dari Pemerintah Pusat

Saat disinggung terkait tindaklanjut yang akan dilakukan pihaknya atas inkrah yang telah diputuskan pada nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, Kardian mengungkapkan, akan mengikuti langkah yang diambil oleh biro hukum Jawa Barat.

Namun, dirinya berharap, biro hukum Jawa Barat bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut. Apalagi, pihaknya mendambakan kemenangan terkait sengketa lahan yang melibatkan Smansa Bandung.

“Mungkin idealnya hubungi biro hukum Jabar. Yang pasti kami sangat berharap menang, mungkin biro hukum akan naik banding,” harapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada Kamis, 17 April 2025. PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

Oleh karena itu, PTUN Bandung menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, Luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 129/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah).

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City