Terseret Kasus Suap, Ini Rincian Harta Kekayaan Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat

Korupsi Minyak Goreng
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tiga orang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Selain mereka, Jampidsus juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; serta dua pengacara perusahaan sawit, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi kuat pemberian suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan terhadap korporasi yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman elhkpn.kpk.go.id per 14 April 2025, ketiga hakim yang kini menyandang status tersangka diketahui memiliki harta kekayaan dalam jumlah signifikan.

Djuyamto

Djuyamto yang juga merupakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan ini melaporkan harta kekayaan miliknya senilai Rp2,9 miliar ke KPK. Data itu ia sampaikan pada 4 Februari 2025.

Harta kekayaan tersebut didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.450.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 149 meter persegi (m2)/80 m2 di Karanganyar, hasil sendiri, Rp900.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluar 150 m2/95 m2 di Sukoharjo, hibah dengan akta, Rp950.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Sukoharjo, hasil sendiri, Rp600.000.000.

Djuyamto juga melampirkan kepemilikan aset kendaraan senilai Rp401.000.000. Meliputi Motor Honda Beat tahun 2015, hasil sendiri, seharga Rp2.500.000; Motor Vespa tahun 2020, hasil sendiri, Rp23.500.000; dan Mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023, hasil sendiri, Rp375.000.000.

Selain itu, Djuyamto yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo ini melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp90.500.000; kas dan setara kas Rp168.021.104; harta lainnya Rp60.000.000; dan utang sebesar Rp250.000.000.

“Total harta kekayaan Rp2.919.521.104,” sebagaimana tertuang dalam laporan e-LHKPN KPK.

Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menyelesaikan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Melansir situs resmi PN Jaksel, Djuyamto tercatat sebagai hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sepanjang kariernya Djuyamto telah menangani kasus-kasus persidangan besar.

Djuyamto merupakan sosok yang menolak praperpadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Ia juga menggugurkan permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo.

Selain itu, Djuyamto pernah menjadi hakim ketua kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana 2 dan 1,5 tahun penjara.

Ia juga pernah menjadi hakim anggota dalam sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada kasus ini, Djuyamto menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Agam Syarief Baharudin

Agam Syarief Baharudin mempunyai harta kekayaan senilai Rp2,3 miliar berdasarkan laporan LHKPN ke KPK tertanggal 23 Januari 2025.

Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.625.000.000, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Sukabumi dengan taksiran nilai Rp1.250.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Sukabumi senilai Rp375.000.000. Aset tersebut merupakan hasil sendiri.

Agam Syarief yang pernah tergabung ke dalam majelis hakim PN Jakarta Timur untuk perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar serta perkara Rizieq Shihab ini juga memiliki aset kendaraan senilai Rp312.000.000.

Rinciannya terdiri dari Motor Honda tahun 2017, hasil sendiri, Rp8.000.000; Mobil Toyota Yaris Minibus tahun 2020, hadiah, Rp250.000.000; Motor Honda tahun 2023, hasil sendiri, Rp17.000.000; dan Motor Honda Yamaha tahun 2023, hadiah, Rp37.000.000.

Agam Syarief yang merupakan lulusan UNS dan Universitas Syiah Kuala ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp121.350.000 serta kas dan setara kas Rp246.635.969.

“Total harta kekayaan Rp2.304.985.969.”

Ali Muhtarom

Hakim Ad-Hoc Ali Muhtarom mempunyai harta kekayaan senilai Rp1.303.550.000. Ia kali terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 21 Januari 2025.

Ali Muhtarom yang mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015 ini memiliki aset bergerak dan tidak bergerak. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.250.000.000. Terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp500.000.000;
2. Tanah seluas 3.025 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp225.000.000;
3. Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp150.000.000;
4. Tanah seluas 407 m2 di Jepara, warisan, Rp100.000.000;
5. Tanah Seluas 185 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000;
6. Tanah seluas 1.705 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp75.000.000; dan
7. Tanah seluas 3.381 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000.

Ali Muhtarom juga melaporkan kepemilikan Motor Honda tahun 2017 seharga Rp9.000.000, Mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 seharga Rp135.000.000, dan Motor Honda Vario tahun 2016 seharga Rp14.000.000. Aset yang merupakan hasil sendiri ini seluruhnya senilai Rp158.000.000.

Lebih lanjut, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp38.500.000, kas dan setara kas Rp7.050.000 serta utang Rp150.000.000.

Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom diduga menerima uang diduga suap dan atau gratifikasi sebesar Rp22,5 miliar dari total Rp60 miliar.

Suap itu berkaitan dengan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 19 Maret lalu.

BACA JUGA:

Ketua PN Jaksel Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Migor

Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Volume Kemasan Migor Minyakita dan Mykita

Perkara ini menyeret sejumlah nama, antara lain mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua kuasa hukum perusahaan ekspor minyak sawit mentah (CPO), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba dan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
apa itu vasektomi-1
Wajib Tahu, Ini Keuntungan dan Kerugian Kontrasepsi Vasektomi
apa itu vasektomi
Ramai Diperbincangkan, Apa Itu Vasektomi?
Prabowo dan Jokowi Potensi Pecah Kongsi Demi Kepentingan Kekuasaan Politik
Prabowo dan Jokowi Potensi Pecah Kongsi Demi Kepentingan Kekuasaan Politik
Masyarakat Diminta Peran Aktif Laporkan Dugaan Politik Uang
Masyarakat Diminta Peran Aktif Laporkan Dugaan Politik Uang
Cibeber
Wow! Desa Cibeber Bangun Lapangan Mini Soccer Rp1,5 Miliar
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Headline
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.