Kades di Donggala Sulteng Beserta Istri Ditangkap Dugaan Jaringan Sabu-Sabu

Kades Donggala
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) tangkap seorang kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, atas dugaan mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi.

Pasangan suami istri berinisial HJ dan HR tersebut diamankan di kediaman mereka yang berada di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim dari BNN Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) dengan kehadiran Kapolsek dan Camat setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengungkapkan bdalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan HJ dan HR dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Keduanya diketahui telah lama menjadi incaran penyelidikan aparat.

Penangkapan tersebut sempat mengundang perhatian warga Desa Sibayu. Aktivitas pemerintahan desa juga mengalami gangguan karena kepala desa tengah menjalani proses hukum.

“Heboh juga di sana. Kami langsung koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban,” ujar Dilia, dikutip Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:

Jeritan Keluarga Linda, Yakin Anaknya Korban Jebakan Jaringan Narkoba: Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar

Kasus ini termasuk dalam rangkaian pengungkapan terhadap 12 tersangka jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sulawesi Barat selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam operasi tersebut, total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 524,0262 gram.

Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, HJ dan HR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hingga pidana mati.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian