Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Volume Kemasan Migor Minyakita dan Mykita

MinyaKita kabupaten cirebon
(X/subhanologi)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Mykita.

Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap sampel yang diambil dari pedagang di pasar tradisional, agen, hingga distributor sejak Februari 2025. Hasilnya, ditemukan selisih volume pada kemasan minyak goreng yang beredar di pasaran.

Kepala Bidang Hukum Metrologi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Tri Paribani, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap standar kemasan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pengawasan sejak Februari lalu, memeriksa kemasan Minyakita dan Mykita. Pengujian dilakukan mulai dari distributor, agen, hingga pasar tradisional. Selain itu, kami juga menerima laporan langsung dari masyarakat,” ujar Tri Paribani, seperti dilansir RRI, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih volume antara 30 ml hingga 100 ml pada kemasan minyak goreng berlabel satu liter. Selisih ini dinilai melanggar ketentuan metrologi legal yang berlaku. Hasil pengujian tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah menyampaikan temuan ini ke Direktorat Metrologi. Untuk masalah sanksi, hal itu berada di bawah kewenangan instansi terkait, dalam hal ini Kepolisian,” jelas Tri Paribani.

BACA JUGA

Mentan Bongkar 7 Perusahaan Kurangi Takaran Minyakita di Jatim

Pemkot Depok Temukan MinyaKita Takaran Tak Sesuai, Harga Melebihi HET di Pasar Sukatani

Disperdagin Kabupaten Cirebon berencana melakukan sidak lanjutan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan guna melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Disperdagin Kabupaten Cirebon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maxresdefault
Persib Siapkan Benteng untuk Musim Padat, Danijel Loncar Jadi Rekrutan Terbaru
WhatsApp Image 2026-08-08 at 22.01
Raih Pendanaan PKM RE Kemendiktisaintek 2026! Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Jamu Nanopartikel Daun Salam Berbasis PlantCrystal sebagai Kandidat Pendekatan terhadap Kekakuan Arteri pada Hipertensi
KKN UBK
Optimalisasi Bounding Attachment dan Kesehatan Mental Ibu Usia Dini melalui Kelas Psikoedukasi serta Stimulasi Pijat Bayi Mandiri di Lingkungan Bagek Kembar
bank bjb Prima Awards 2026
Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026
WhatsApp Image 2026-08-08 at 07.38
DJP Jabar 1 Tegakkan Hukum Perpajakan, Korporasi SBAT Didenda Rp115 Miliar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung
WhatsApp Image 2026-08-07 at 13.48
Mumpung Kemarau, KDS Dorong Percepatan Normalisasi Sungai di 12 Kecamatan
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.16
Pemkot Bandung Pastikan Hak Belajar Siswa SDN 026 Bojongloa Tetap Terjamin
WhatsApp Image 2026-08-04 at 10.59
Sambut Operasional Legok Nangka, Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Pengangkut Sampah