MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) putuskan untuk melarang kegiatan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Hal ini diputuskan setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap PP 26/2023 yang dilayangkan oleh seorang Dosen bernama Muhammad Taufiq.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr Muhammad Taufiq,” bunyi putusan MA dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025.

Mahakamah Agung memutuskan bahwa PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” kata majelis hakim. “Dan karenanya tidak berlaku untuk umum.”

Lewat putusan tersebut kegiatan ekspor pasir laut resmi dilarang. MA menilai bahwa pemerintah telah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” bunyi putusan MA.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan termohon yaitu Presiden untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP 26/2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa PP tersebut dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang dan hanya berdasar pada “kebutuhan praktik”.

MA menilai kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

Baca Juga:

Dua Kapal Asing Raksasa Penyedot Pasir Laut Ditangkap di Batam

Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Berkelit: ‘Yang dibuka sedimen bukan pasir laut’

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan yang berlaku.

“Kalau itu kita kan harus patuhi,” kata Trenggono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Trenggono memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menyusul larangan ekspor pasir laut tersebut.

Sebelumnya, Pemohon bernama Muhammad Taufiq yang merupakan seorang dosen mengajukan hak uji materiil terhadap pasal 10 ayat (2), pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat 4 PP 26/2023.

Pemohon menilai, PP 26/2023 melanggar peraturan perundang-undangan secara hierarki yang berada di atasnya. PP itu juga dianggap melanggar beberapa peraturan perundangan yang berlaku. 

Pemohon menilai, PP itu bertentangan dengan pasal 56 UU Kelautan yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. 

PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memberikan kembali izin kegiatan ekspor pasir laut menuai kritik dari berbagai kalangan.

PP ini dianggap membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Banyak pihak khawatir akan dampak negatif dari ekspor pasir laut terhadap lingkungan serta dampaknya bagi nelayan dan masyarakat pesisir. 

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

5

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...