Terbukti Melanggar, 2 Oknum Polisi Polda NTT Diberhentikan Tidak Hormat

Polisi Pamer Alat Kelamin
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terbukti penyuka sesama jenis, dua anggota Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan secara tidak hormat.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan, pada Sabtu (22/3/2025).

“Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025,” ucap Henry dalam keterangannya.

Kedua polisi yang dipecat tersebut yakni Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Brigpol L dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri.

Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.

BACA JUGA:

Polisi Perkirakan Nagreg dan Cileunyi Padat hingga Lebaran

Polisi Periksa Seorang Ibu Saksi Mata Penembakan Polisi di Way Kanan

“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” tukas Kombes Henry.

Meskipun terduga mempunyai rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City