Tukang Pijit Tipu Pasutri Asal Kudus Bisa Gandakan Uang, Rp140 Juta Raib

Tukang pijit gandakan uang
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Seorang tukang pijit berinisial SY warga Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi, karena menipu pasangan suami istri asal kudus Jawa Tengah dengan modus dapat gandakan uang yang telah disimpan dalam kotak mistis selama satu tahun.

Kasus ini berawal ketika korban sang istri mendatangi pelaku lantaran sakit, kemudian pelaku mengatakan sang istri terkena santet.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan setelah pelaku berhasil menyembuhkan istri korban, ia kemudian membujuk korban dengan mengaku mampu menggandakan uang. Korban yang terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 140 juta untuk digandakan.

“Dengan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, tersangka ini mampu melipat gandakan uang atau menarik benda-benda gaib,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (3/6/2025).

Dengan bermodal sebuah kotak besar dan batu yang disebut-sebut memiliki kekuatan untuk melipatgandakan uang dalam waktu satu tahun, pelaku meletakkan kotak tersebut di rumah korban. Ia kemudian meminta korban untuk menaruh uang di dalamnya dan tidak membukanya sampai waktu yang dijanjikan.

Namun, karena tidak sabar menunggu, korban membuka kotak tersebut lebih awal dan terkejut saat mendapati uangnya telah raib. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Menurut dari keterangan tersangka uang korban bisa dilipat gandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak tersebut,” terangnya.

Baca Juga:

Viral! Wanita Diduga Penipu Berkedok COD iPhone 16, Demi Gaya Hidup

Bukan Sekali Dua Kali! Ini Deretan Dugaan Penipuan Aldy Maldini Terhadap Fans!

Dari keterangan pelaku, baru satu kali melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan saat mengobati korban. Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang korban yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri