Tukang Pijit Tipu Pasutri Asal Kudus Bisa Gandakan Uang, Rp140 Juta Raib

Penulis: Vini

Tukang pijit gandakan uang
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Seorang tukang pijit berinisial SY warga Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi, karena menipu pasangan suami istri asal kudus Jawa Tengah dengan modus dapat gandakan uang yang telah disimpan dalam kotak mistis selama satu tahun.

Kasus ini berawal ketika korban sang istri mendatangi pelaku lantaran sakit, kemudian pelaku mengatakan sang istri terkena santet.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan setelah pelaku berhasil menyembuhkan istri korban, ia kemudian membujuk korban dengan mengaku mampu menggandakan uang. Korban yang terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 140 juta untuk digandakan.

“Dengan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, tersangka ini mampu melipat gandakan uang atau menarik benda-benda gaib,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (3/6/2025).

Dengan bermodal sebuah kotak besar dan batu yang disebut-sebut memiliki kekuatan untuk melipatgandakan uang dalam waktu satu tahun, pelaku meletakkan kotak tersebut di rumah korban. Ia kemudian meminta korban untuk menaruh uang di dalamnya dan tidak membukanya sampai waktu yang dijanjikan.

Namun, karena tidak sabar menunggu, korban membuka kotak tersebut lebih awal dan terkejut saat mendapati uangnya telah raib. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Menurut dari keterangan tersangka uang korban bisa dilipat gandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak tersebut,” terangnya.

Baca Juga:

Viral! Wanita Diduga Penipu Berkedok COD iPhone 16, Demi Gaya Hidup

Bukan Sekali Dua Kali! Ini Deretan Dugaan Penipuan Aldy Maldini Terhadap Fans!

Dari keterangan pelaku, baru satu kali melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan saat mengobati korban. Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang korban yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BTR Light
Setelah Satu Musim Bersama, BTR Light Resmi Pamit dari Bigetron
youtube-ios-app
30 Persen Konten YouTube Terancam Tak Bisa Dimonetisasi Mulai 15 Juli 2025
Swasembada susu
Pemerintah Tetapkan Target Swasembada Susu Tahun 2029
Lisa Mariana
Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Asusila, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Conor McGregor Siap Kembali ke UFC di Tengah Skandal Seksual?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kompromi atau Tekanan? Ekspor RI Terkena Tarif 19% dari AS
Headline
HUT RI ke-80
Istana: HUT RI ke-80 Bakal Digelar di Jakarta
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
Diduga Prasasti Kuno, Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
mpls ajaran 2025 2026-3
Kemendikdasmen Wanti-wanti Soal TNI-Polri Ikut MPLS di Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.